Jumat, 26 Juli 2013

Tambah Jatah Faktur Pajak Pada e-SPT PPN 1111

Kali ini saya ingin sharing bagai mana cara menginput jatah faktur pajak pada e-SPT PPN 1111. Rekan-rekan mungkin pernah mengalami pada saat input data Faktur pajak dengan cara input manual atau dengan cara impor data dari file *.csv lalu muncul pesan error: "Nomor Seri Faktur tidak sesuai dengan jatah". Nah, kemungkin Rekan-rekan meng-'input' Faktur Pajak Keluaran ke Daftar Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai dengan jatah faktur pajak pada menu Referensi Jatah Faktur Pajak dalam e-SPT PPN 1111, atau bahkan menu Referensi Jatah Faktu Pajak tadi tidak di input sama sekali.

Pada versi e-SPT yang baru ini ada sub-menu baru pada menu tools yaitu sub-menu Referensi Jatah Faktur Pajak, tujuan dari sub-menu baru ini adalah untuk mem-filer faktur pajak yang di input oleh pengguna e-SPT agar sesuai dengan jatah faktur pajak yang di peroleh dari KPP. Berikut langkah-langkah menginput sub-menu baru tersebut.
  1. Pastikan e-SPT sudah terbuka dan sudah 'connect' ke database yang dituju.
  2. Pilih menu Tools.
  3. Pilih sub-menu Referensi
  4. Pilih Jatah Faktur Pajak
  5. Maka akan muncul kotak isian Daftar Jatah Faktur Pajak
  6. Klik tombol baru
  7. Maka akan muncul kotak isian Tambah Jatah Faktur Pajak
  8. Isi Nomor Surat Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP
  9. Isi Nomor Seri Faktur Pajak nya kemudian klik tombol 'OK'
  10. Kemudian keluar dari kotak isian Daftar Jatah Faktur Pajak
  11. Selesai. 
Sekian, semoga membantu.


Baca juga:

13 komentar:

  1. Saya sudah memasukan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai jatah pada referensi jatah faktur pajak, tetapi pada saat input data pajak keluaran tetap muncul dialog Nomor Seri Faktur tidak sesuai dengan jatah, mohon solusinya, Tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba di cek lagi pa, apakah FP pajak yang di input tersebut sesuai dengan range FP yang ada di referensi jatah faktur pajak yang ada di menu tools.

      Hapus
    2. Teliti lagi pak ...!! :):)
      Hehe pengalaman-- ternyata kurang 1 angka saja dengan nomor jatah, pasti keluar announcement seperti itu.

      Hapus
  2. Nitip link mas, semoga bisa bermanfaat

    Tool impor untuk e-SPT PPN 1111
    http://hijrasoft.blogspot.com/p/x2csv-ppn.html

    BalasHapus
  3. mas mau tanya klo kejadiaan nya saya cuman d ksih 1 no seri fp, kebetulan prusahaan nya d bdang kontraktor kecil.. trus pas saya input d referensi daftar jatah FP saya msukan no surat dan no seri nya tp yg keluar itu notif bahwa no seri awal harus lebih rendah, sedangkan d surat yang saya terima itu no awal dan akhir sama terteranya.. jadi cuman dapat 1 no yg bsa d pergunakan. tp saya jd kesulitan untuk menginput data spt. mhon pencerahan nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. diakalin saja mas, contoh; yang diberikan KPP no. seri 901-13.99999999
      dibuat 901-13.99999998 s/d 901-13.99999999

      Hapus
    2. Klo januari februari maret saya pake no faktur 010.000.13.00000001 sampe 23..trs ini april knp ga bsa??padhal saya lanjutin aja dr 00000024

      Hapus
    3. begoo banget sih lo

      Hapus
  4. Pak Mul saya Mohon bantuannya saya pada bulan juni 2014 lupa memasukkan pajak keluaran ke espt. lalu bagaimana caranya untuk menginput faktur pajak keluaran yang bulan juni tidak keinput di program espt? apkah kita melakukan pembetulan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika memang SPT PPN masa Juni 2014 sudah dilapor, harus buat pembetulan pa/bu.

      Hapus
    2. jika memang belum dibayar bulan juni bagaimana pak? tetap melakukan pembetulan atau diinput pada masa bulan sekarang ini?

      Hapus
  5. TRIMAKSH, INFONYA SNGAT MMBANTU, dan saya sdh bsa menginput pajak keluarannya...

    BalasHapus
  6. Terima kasih artikel-artikelnya

    BalasHapus

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009