Bagi pengguna aplikasi e-spt tentu tidak awam dalam membuat beberapa npwp (multi npwp) dalam satu aplikasi e-spt dengan cara membuat beberapa database (*.mdb) kemudian mengkoneksikan database-database tersebut menggunakan Open Database Connectivity (ODBC). ODBC seperti dikutip dari wikipedia.org adalah adalah sebuah standar terbuka untuk konektivitas antar mesin basis data. Pengguna aplikasi e-spt (saat ini selain e-spt PPN 1111) dapat mengkoneksikan beberapa database dengan cara mengkomfigurasi ODBC dengan menggunakan utilitas ODBC yang terdapat pada control panel.
Bagi pengguna aplikasi e-spt yang mungkin sudah lupa dengan cara membuat database e-spt multi npwp berikut adalah langkah-langkah yang bisa saya sharing.
- Siapkan database e-spt (*.mdb) yang masih kosong saya ambil contoh e-spt pph masa pasal 21 (database ini ada di lokasi instalasi e-spt, biasanya di C:\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\Database). Nama databasenya "db1721.mdb", bisa di rename sesuai keinginan.
- Database sesuai langkah satu diatas di copy/paste di lokasi dimana kita ingin simpan (contohnya simpan di D:\Database e-spt\PPh 21) databasenya saya rename menjadi "db1721-cabang A.mdb
- Setelah database siap langkah selanjutnya adalah membuka utilitas ODBC untuk selain sistem operasi Windows 7 64 bit ada di control panel, pilih administrative tools, lalu double klik Data Source (ODBC).
- Muncul jendela ODBC Data Source Administrator, pilih menu tab 'System DSN' , lalu kilk 'Add', kemudian pilih driver 'Microsoft Access Driver (*.mdb) dan klik finish (double klik juga bisa).
- Muncul jendela ODBC Microsoft Access set up, Isi dan Namai Data Source Name ( contoh saya namai dengan: PPh 21 Cabang A, kemudian klik select.
- Muncul jendela Select Database, cari lokasi database pada contoh langkah ke-2 , Driver: D;\ , Directories: Database e-spt (double klik foldernya) - PPh 21 (double klik foldernya) - double klik db1721-cabang A.mdb sehingga muncul dibawah Database Name: db1721-cabang A.mdb
- Klik tombol OK sehinggal kembali jendela ODBC Microsoft Access set up Klik OK sehingga kembali jendela ODBC Data Source Administrator.
- Klik Add kembali jika ingin kembali membuat settingan ODBC dengan database yang baru lagi.
- Untuk sistem opersi Windows 7 64 bit lokasi Data Source (ODBC) ada di C:\Windows\ODBCad32\sysWOW64\ nama filenya "odbcad32.exe"
Demikian semoga membatu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGan, Mau tanya.. pada langkah nomor 4, tidak ada driver 'Microsoft Access Driver (*.mdb), hanya ada SQL server, untuk menambahn driver 'Microsoft Access Driver (*.mdb) bagaimana caranya???.. mohon bantuannya..
BalasHapusTerimakasih..
coba cek langkah no. 9 gan.
Hapusoohh... jadi pakenya yg odbcad32.exe ya gan??..
Hapusthanks ya gann.. :D
koq msh g ada ya gan??
Hapusadanya cm SQL server, pdhl udah pke odbcad32.exe :'(
sistem operasi Windows 7 32 bit gk bisa y gan?
BalasHapusBisa gan, no 3
Hapusthx tipsnya sangat membantu gan
BalasHapusKoneksi ke Database Gagal, Silahkan Cek DSN Yang Dipilih!...
BalasHapusWahhh.... Mohon pecerahannya gan... Tks
Cara copy paste mdb tsb, apa jg u/espt badan?
BalasHapusTolong info u/membuat mdb di espt tahunan badan u/win8. T'Kasih.
BalasHapusMaksud sy multi mdb.
Hapusmohon petunjuknya gan ,di pengisian profile wajib pajak di kolom jenis laporan keuangan kok ga ada pilihannya ?
BalasHapusTERIMA KASIH BAYAK ATAS PETUNJUKNYA....., REDY SEMUANYA...TANPA ADA KENDALA...
BalasHapusTerima kasih Gan atas petunjuknnya sangat membantu...
BalasHapusTerima Kasih semua petunjuknya sudah memberikan tambahan ilmu juga buat saya.
BalasHapusKalau untuk windows 8 bagaimna gan?
BalasHapusga bisa di macbook ya?
BalasHapusBos mau tanya, sy mau buat laporan multy cv d satu aplikasi e spt, langkah sdh tahu tp mau copy data base kosong d C itu kok gag ada ini mgkn kehapus lalu bagai mana cr mengembalikan data base kosong yg akan sy copy trsbt..mksh...
BalasHapusmin, kalau seandainya saya dapat database dari konsultan pajak sebelumnya, gima masukin database di laptop yg saya sekarang?
BalasHapusSaat ini tak perlu khawatir lagi apabila mengalami masalah dalam proses perpajakan karena Kementerian Keuangan telah menyediakan saluran khusus pengaduan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1015/saluran-pengaduan-pelayanan-djp/
BalasHapus