Ada beberapa macam penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja diantaranya adalah penghasilan/imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya (pasal 1 angka 21 PER-31/PJ/2012).
Imbalan kepada Bukan Pegawai ini di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu;
- Bersifat berkesinambungan, yaitu imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Tidak bersifat berkesinambungan, yaitu imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atas imbalan kepada bukan pegawai adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa tersebut meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Ketentuan pengurang PTKP
Penerima penghasilan Bukan Pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP asalkan pegawai tersebut telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (pasal 13 ayat 1 PER-31/PJ/2012).
Contoh:
1. Imbalan kepada bukan pegawai bersifat berkesinambungan
1. a. Satu pemberi kerja dan tidak punya penghasilanlainnya.
Tn Tono bekerja di PT. Asuransi Jiwaku Sehat sebagai petugas dinas asuransi berikut data penghasilan tiap bulan dan PPh yang harus dipotong.
Bulan | Penghasilan | Penghasilan | PTKP | PhKP | Phkp | Tarif PPh | PPh |
Brutto | Netto | Kumulatif | ps 17 (1) | Terutang | |||
( a ) | ( b = 50% x a ) | ( c ) | ( d = b - c ) | (e) | ( f ) | ( g = f x d ) | |
Januari | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 10.475.000 | 5% | 523.750 |
Februari | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 20.950.000 | 5% | 523.750 |
Maret | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 31.425.000 | 5% | 523.750 |
April | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 41.900.000 | 5% | 523.750 |
Mei | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 8.100.000 | 50.000.000 | 5% | 405.000 |
2.375.000 | 52.375.000 | 15% | 356.250 | ||||
Juni | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 60.475.000 | 15% | 1.571.250 |
Juli | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 70.950.000 | 15% | 1.571.250 |
Agustus | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 81.425.000 | 15% | 1.571.250 |
September | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 91.900.000 | 15% | 1.571.250 |
Oktober | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 102.375.000 | 15% | 1.571.250 |
Nopember | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 112.850.000 | 15% | 1.571.250 |
Desember | 25.000.000 | 12.500.000 | 2.025.000 | 10.475.000 | 123.325.000 | 15% | 1.571.250 |
TOTAL | 300.000.000 | 150.000.000 | 13.855.000 |
Catatan: Jika Tn. Tono tidak mempunyai NPWP, maka Tn Tono tidak mendapat pengurang PTKP dan tarif pajak ditambah 20%.
1. b. Lebih dari satu pemberi kerja
Tn Toni bekerja di PT. ABC sebagai Arsitek, berikut data penghasilan tiap bulan dan PPh yang harus dipotong.
Bulan | Penghasilan | Penghasilan | Pengh. Netto | Tarif PPh | PPh |
Brutto | Netto | Kumulatif | ps 17 (1) | Terutang | |
( a ) | ( b = 50% x a ) | (e) | ( f ) | ( g = f x d ) | |
Januari | 25.000.000 | 12.500.000 | 12.500.000 | 5% | 625.000 |
Februari | 25.000.000 | 12.500.000 | 25.000.000 | 5% | 625.000 |
Maret | 25.000.000 | 12.500.000 | 37.500.000 | 5% | 625.000 |
April | 25.000.000 | 12.500.000 | 50.000.000 | 5% | 625.000 |
Mei | 25.000.000 | 12.500.000 | 62.500.000 | 15% | 1.875.000 |
Juni | 25.000.000 | 12.500.000 | 75.000.000 | 15% | 1.875.000 |
Juli | 25.000.000 | 12.500.000 | 87.500.000 | 15% | 1.875.000 |
Agustus | 25.000.000 | 12.500.000 | 100.000.000 | 15% | 1.875.000 |
September | 25.000.000 | 12.500.000 | 112.500.000 | 15% | 1.875.000 |
Oktober | 25.000.000 | 12.500.000 | 125.000.000 | 15% | 1.875.000 |
Nopember | 25.000.000 | 12.500.000 | 137.500.000 | 15% | 1.875.000 |
Desember | 25.000.000 | 12.500.000 | 150.000.000 | 15% | 1.875.000 |
TOTAL | 300.000.000 | 150.000.000 | 17.500.000 |
Catatan: Jika Tn. Toni Tidak mempunyai NPWP, maka tarif pajak ditambah 20%.
2. Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Nn. Tini Seorang pengacara memperoleh penghasilan dari Kliennya PT. Ribut dengan Imbalan diterima pada bulan Agustus 2013 sebesar Rp 100.000.000,00 berikut pajak yang harus dipotong oleh PT. Ribut
Pengh Brutto Pengh Netto PPh terutang
100.000.000 50.000.000 2.500.000,-
Catatan: Jika Nn. Tini Tidak mempunyai NPWP, maka tarif pajak ditambah 20%.
Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dibayarkan kepada bukan pegawai setiap kali melakukan pemotongan.
min, mau tanya, lebih dari satu pemberi kerja itu bagaimana definisinya? misalnya notaris yang hanya bekerja di rumah dan menerima pengasilan dari berbagai klien (lebih dari satu) apakah itu termasuk lebih dari satu pemberi kerja sehingga ia tidak mendapat pengurang PTPK?
BalasHapusLebih dari satu pemberi kerja bukan konotasinya bekerja di rumah dgn menerima berbagai klien, tapi penghasilan yg diterima WP adalah dari bukan satu majikan, contoh WP adalah seorang dokter sbg PNS di RSU tapi WP juga punya usaha freelance sbg tenaga ahli buka praktek di rumah. Semoga menjadi pencerahan. matur nuwun....
BalasHapusUntuk PTKPnya, apakah untuk dirinya sendiri atau sesuai dengan statusnya...?
BalasHapuspak, mau nanya untuk Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
BalasHapusjika kita mendapat bukti potong atas komisi broker tsb hanya sekali aza, bagaimana kita lapor perpajakannya di SPT ya, input di kategori apa ya... dan apakah harus membayar lagi pajaknya berhubung saya bekerja sebagai karyawan di perusahaan.
terima kasih