Sepeti telah kita ketahui besaran Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai tanggal 1 Januari 2013 naik setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.11/2012. Besaran PTKP tersebut menjadi:
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
K/I/0 = Rp 50.625.000
K/I/1 = Rp 52.650.000
K/I/2 = Rp 54.675.000
K/I/3 = Rp 56.700.000
sedangkan untuk batas upah harian adalah Rp 200.000
Bagaimana menerapkan PTKP dan batas upah harian baru tersebut dalam e-SPT ?
Bagi yang melakukan pengimputan data SPT menggunakan aplikasi e-SPT saya berikan sedikit tutorial setting PTKP baru dalam e-SPT.
1. langkah pertama tentu saja kita harus buka program e-SPT lalu pergi ke DSN yang dituju.
2. lalu pilih menu Utility > Referensi > Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(kotak referensi PTKP)
3. Pilih / centrang PTKP no.4 > Klik Ubah (kiri bawah) > ubah tanggal berlaku s.d 31/12/2013 menjadi s.d 31/12/2012 seperti tampak pada gambar dibawah ini > setelah itu klik tombol Update (kanan bawah).
4. Klik tombol tambah (kiri bawah) > Isi PTKP (24.300.000) / Tanggungan (2.025.000) > Isi tanggal berlaku 01/01/2013 s.d 31/12/2020 > simpan seperti tampak dalam gambar dibawah ini.
berikut Kotak Referensi PTKP setelah dirubah
Sedangkan untuk Batas Upah harian lakukan langkah langkah berikut ini:
1. Pilih menu Utility > Referensi > Batas Upah Harian Pegawai.
2. Rubah batas upah harian yang tidak dipotong menjadi seperit gambar dibawah ini
Perhatian:
- Penanggalan pada PTKP di e-SPT tersebut mengacu pada Penanggalan pada komputer, jadi pastikan tahun komputer adalah tahun sekarang.
- Perubahan PTKP tesebut hanya untuk satu database artinya jika e-SPT menggunakan multi NPWP maka tidak otomatis merubah semua referensi PTKP tiap NPWP. Jadi, rubah satu persatu DSN yang digunakan.
Demikian semoga bermanfaat!
Thans a lot infonya.
BalasHapusNanya dunk.. gimana caranya ngerubah tanggal di Form 1721-A1. Bisa nggak diubah secara manual?
BalasHapusrubah tanggal komputernya.
Hapus