Dalam praktek penggajian sering kali ditemukan pegawai yang sudah tidak bekerja masih memiliki penghasilan yang masih harus diterima baik dalam bentuk bonus, gratifikasi, tantiem, jasa produksi atau imbalain lainya yang tidak bersifat teratur. Penghasilan atau imbalan tersebut tetap dikenakan pajak bersifat tidak final yang dipotong oleh pemberi penghasilan. Bersifat tidak final tentu saja pajak atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan diakhir tahun.
Berikut contoh perhitungannya.
Tn. Yono sejak tanggal 25 Januari 2013 tidak bekerja di PT. ABC, namun pada tanggal 1 Mei 2013 dan tanggal 5 Juni 2013 menerima jasa produksi untuk tahun 2012 baru dibayar tahun ini masing-masing Rp 45.000.000,- dan Rp 15.000.000,-.
PPh yang terutang dan harus dipotong PT. ABC adalah;
Penghasilan Brutto | Pengh brutto | tarif PPh | PPh terutang | |||||
kumulatif | psl 17 a 1 | |||||||
Mei | 45.000.000 | 45.000.000 | 5% | 2.250.000 | ||||
Juni | 5.000.000 | 50.000.000 | 5% | 250.000 | ||||
10.000.000 | 60.000.000 | 15% | 1.500.000 | |||||
Total | 60.000.000 | 4.000.000 |
Bukti pemotongan dibuat tiap bulan dimana penghasilan yang diterima mantan pegawai diterima.
Yth Blog Pajak,
BalasHapusMohon penjelasannya kalau seandainya Tn Yono tersebut pada tahun tersebut tidak ada pendapatan lain selain jasa produksi diatas. Apakah sewaktu membuat laporan tahunan, perhitungan pajaknya dikurangi dahulu dengan PTKP? Jika ternyata setelah dipotong PTKP, pajak yang seharusnya dibayar ternyata lebih kecil dari yang dipotong dan disetor oleh PT ABC, apakah bisa dilakukan restitusi? Terimakasih
Edi