Harian Kontan, 7 Nopember 2011
JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus migas dan pertambangan. Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, pekan lalu. Langkah ini untuk meningkatkan perolehan pajak pada 2012 sebesar Rp 1.032,5 triliun, juga sekaligus menegakkan peraturan pajak (law enforcement).
Dari keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, rencana ini masih dalam kajian, belum sampai ke level teknis. "Kami masih akan undang praktisi perpajakan untuk merumuskan seperti apa bentuknya dan bagaimana mekanismenya," kata Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Dedi menjelaskan, dengan KPP ini, Ditjen Pajak bisa terlibat langsung dalam pengawasan pembayaran pajak. Catatan saja, selama ini pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian ESDM. Dengan adanya kantor pajak khusus, Dedi berharap potensi kebocoran penerimaan pajak bisa diminimalisir karena ada pengawasan langsung dari penyidik Ditjen Pajak.
Sekadar informasi, Ditjen Pajak meragukan kepatuhan pajak perusahaan pertambangan. Hal ini diungkapkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany di sebuah seminar di Bandung, beberapa waktu lalu. Selama ini, perusahaan pertambangan melaporkan sendiri (self asessment) tentang jumlah produksinya. Jadi bisa saja antara jumlah produksi sebenarnya dengan pembayaran pajak perusahaan pertambangan tidak sinkron.
Dani Septriadi, pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia berpendapat, pendirian KPP khusus migas dan pertambangan adalah langkah yang tepat dilakukan mengacu ke perkembangan di Amerika Serikat, Jerman, dan India yang mengarah ke spesialisasi perpajakan.
Saat ini, sebenarnya setiap kantor pajak sudah terbagi-bagi berdasarkan divisi industri tertentu. Namun, dengan pendirian KPP khusus migas dan pertambangan, diharapkan penerimaan pajak bisa lebih optimal. "Jika nanti berdiri, Ditjen Pajak jangan cuma fokus pada penerimaan, tapi juga melakukan pemahaman bisnis migas dan pertambangan untuk meminimalkan sengketa pajak," kata Dani.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".