Jumat, 07 Juni 2013

Pajak Penjualan Barang Mewah

Barang Kena Pajak (BKP) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat pula dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). PPn BM ini hanya dikenakan hanya 1 (satu) kali terhadap Barang Kena Pajak di tingkat pabrikan atau impor yang tergolong mewah .
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sendiri merupakan Barang Kena Pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan merupakan barang yang dikategorikan mewah dan dibagi 2 (dua) kategori yaitu kategori kendaraan bermotor dan kategori selain kendaraan bermotor.

1. Kategori kendaraan bermotor

Dikenakan tarif 10 % :
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
Dikenakan tarif 20 % :
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem  1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton
Dikenakan tarif 30 % :
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
Dikenakan tarif 40 % :
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan kapasitas 3000 CC
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC
Dikenakan tarif 50 % :
  • Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
Dikenakan tarif 60 % :
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu
Dikenakan tarif 75 % :
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC 
  • Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC
  • Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Tidak dikenakan PPn BM atas impor dan penyerhan :
  • Kendaraan CKD
  • Kendaraan sasis
  • Kendaraan pengangkutan barang
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi
Dibebaskan PPn BM atas impor dan penyerahan :
  • Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum
  • Kendaraan protokoler kenegaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI
  • Kendaraan patroli TNI/POLRI.

2. Kategori selain kendaraan bermotor

Dikenakan tarif 10 % :


NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi.

a.1.
Lemari pendingin

- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga, dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter
ex 8418.10.10.10
- Lemari pendingin, tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter:

-- tipe kompresi
ex 8418.21.00.10
-- tipe absorpsi, elektris
ex 8418.22.00.10
-- lain-lain
ex 8418.29.00.00
a.2
Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga.

- dengan gas:
-- dari tembaga
-- lain-lain

ex 8419.11.11.00
ex 8419.11.19.00
- lain-lain
-- dari tembaga
-- lain-lain

8419.19.11.00
8419.19.19.00
a.3
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya

- mesin otomatis penuh.
-- mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg

ex 8450.11.20.00
- Mesin lainnya, dilengkapi pengering centrifugal
-- mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg

ex 8450.12.20.00
- Lain-lain:
-- mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg

ex 8450.19.20.00
a.4
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik;

-- Pemanas air instan listrik
8516.10.10.00
-- Pemanas air dengan tempat penyimpanan
8516.10.20.00
- Aparatus pemanas ruangan listrik dan apparatus pemanas tanah listrik

-- radiator pemanas tempat penyimpanan
8516.21.00.00
-- lain-lain
8516.29.00.00
a.5
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:

- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 21 inch sampai dengan 43 inch

-- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITAI/B-203)
ex 8528.12.10.00
-- PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)
ex 8528.12.20.00
-- lain-lain
ex 8528.12.90.00
- Monitor video berwarna di atas 17 inch sampai dengan 43 inch

-- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITAI/B-200)
ex 8528.21.10.00
-- lain-lain
ex 8528.21.90.00
b.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga.
Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit:

- Joran
- Penggulung tali pancing
ex 9507.10.00.00
ex 9507.30.00.00
c.
Kelompok mesin pengatur suhu udara.
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan Motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK
ex 8415.10.10.00
ex 8415.10.20.00
ex 8415.10.30.00
ex 8415.10.40.00
d.
Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.

d.1.
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit:

- Tipe pita magnetik selain yang digunakan khusus dalam sinematografi, televisi, penyiaran.
ex 8521.10.90.00
- Lain-lain:
-- Laserdisc player
-- Lain-lain

ex 8521.90.19.00
ex 8521.90.99.00
d.2
Aparatus penerima untuk radio telefoni, radio telegrafi atau radio penyiaran, dikombinasi maupun tidak dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perunit:

- Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio-telegrafi:

-- Aparatus lainnya dikombinasikan dengan apparatus perekam atau pereproduksi suara.
ex 8527.13.00.00
-- Lain-lain
ex 8527.19.90.00
- Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni:

-- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara
ex 8527.21.90.00
-- lain-lain
ex 8527.29.90.00
- Penerima siaran radio lainnya, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi:

-- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara
ex 8527.31.90.00
-- tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu
ex 8527.32.00.00
-- lain-lain
ex 8527.39.90.00
e.
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.

e.1
Kamera Video gambar tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi.

- Kamera video gambar tidak bergerak digital
ex 8525.40.10.00
- Kamera video gambar tidak bergerak lainnya
ex 8525.40.20.00
- Kamera perekam video lainnya
ex 8525.40.40.00
e.2
Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), dan kamera digital, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per unit.

- Kamera instan
- Kamera lainnya




- Kamera digital
ex 9006.40.00.00
ex 9006.51.00.00
ex 9006.52.00.00
ex 9006.53.00.00
ex 9006.59.10.00
ex 9006.59.90.00
ex 8525.40.30.00


Dikenakan 20 % :

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah :
a.1
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dalam ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dari besi atau baja, jenis non portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas:
- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
- Peralatan lainnya:
- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.


ex 7321.11.00.00
ex 7321.19.00.00
ex 7321.81.00.00
ex 7321.89.00.00
a.2
Lemari pendingin
- kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter
- Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter :
- Tipe kompresi
- Tipe absorpsi, elektris
- Lain-lain

ex 8418.10.10.90


ex 8418.21.00.90
ex 8418.29.00.90
ex 8418.29.00.90
b.
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
b.1
Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b.2
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
c.
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I
c.1
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch
- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA1/B-203)
- PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITA1/B-199)
- Lain-lain
- Monitor video berwarna di atas 43 inch
- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor (ITA1/B-200)

-- Lain-lain



ex 8528.71.10.00
ex 8529.90.55.00
ex 8528.71.90.00

ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
c.2
- Proyektor video :
- mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inchi atau lebih
- Proyektor data video dan komputer tipr FPD (ITA1/B-200)
- Lain-lain

ex 8528.69.00.00
ex 8528.69.00.00
ex 8528.69.00.00
c.3
Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.
ex 8529.10.99.00
c.4
Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp 500.000,00 (liam ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
ex 8529.10.99.00
d.
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam lampiran I.
d.1
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
- Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor
ex 8415.10.10.00
8415.20.00.00
d.2
Mesin pencuci piring, dari tipe rumah tangga :
- dioperasikan secara elektrik
- tidak dioperasikan secara elektrik

8422.11.10.00
8422.11.20.00
d.3
Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga.
ex 8451.21.00.00
d.4
Microwave oven
8516.50.00.00
d.5
Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
- Piano tegak
- Grand Piano
- Lain-lain

9201.10.00.00
9201.20.00.00
9201.90.00.00
d.6
Instrumen musik dengan suara yang dihasilkan, atau haris diperkuat, secara elektrik (misalnya: organ, gitar, akordeon).
- Instrumen keyboard, selain akordeon
- Lain-lain

9207.10.00.00
9207.90.00.00
e.
Kelompok wangi-wangian.
Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.

ex 3303.00.00.00


Dikenakan 30 % :

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano:

- Dapat digembungkan.
ex 8903.10.00.00
- Lain-lain:
-- Perahu layar, dengan atau tanpa motor pembantu

ex 8903.91.00.00
-- sampan, kano, dan kendaraan air sejenis lainnya yang tidak bermotor.
ex 8903.99.00.00
b.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam Lampiran I.

b.1
Perlengkapan golf
- Bola golf
- Perlengkapan golf lainnya selain tongkat golf

9506.32.00.00
ex 9506.39.00.00
b.2
Perlengkapan menyelam:
- Pakaian selam
- Kacamata pelindung untuk selam

4015.90.10.00
ex 9004.90.40.00
ex 9004.90.90.00
b.3
Perlengkapan ski air, papan selancar, papan layar, papan selancar layar dan olah raga air lainnya.

- Selancar layar
- Lain-lain
9506.21.00.00
9506.29.00.00


Dikenakan 40 % :

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok minuman yang mengandung alkohol.

a.1
Bir terbuat dari malt
- Bir hitam dan porter
- Lain-lain termasuk ale

2203.00.10.00
2203.00.90.00
a.2
Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat; grape must; dengan kadar alkohol tidak melebihi 26% proof:

- Minuman fermentasi pancar
ex 2204.10.00.00
- Minuman fermentasi lainnya, grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:

-- Minuman fermentasi:
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang

--- dalam kemasan di atas 2 liter

2204.21.11.00
ex 2204.21.12.00
2204.29.11.00
ex 2204.29.12.00
-- grape must
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang

--- dalam kemasan di atas 2 liter

2204.21.21.00
ex 2204.21.22.00
2204.29.21.00
ex 2204.29.22.00
- Grape must lainnya
2204.30.10.00
ex 2204.30.20.00
a.3.
Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma.

- dalam kemasan 2 liter atau kurang

- dalam kemasan di atas 2 liter
2205.10.10.00
2205.10.20.00
2205.90.10.00
2205.90.20.00
a.4
Minuman fermentasi lainnya (misalnya fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol:

- Fermentasi sari buah apel dan fermentasi sari buah pir
2206.00.10.00
- Sake (minuman fermentasi dari beras)
2206.00.20.00
- Toddy
2206.00.30.00
- Shandy dengan kadar alkohol melebihi 0,5% tetapi tidak melebihi 1% dari volumenya
2206.00.40.00
- Shandy dengan kadar alkohol melebihi 1% tetapi tidak melebihi 3% dari volumenya
2206.00.50.00
- Lain-lain, termasuk fermentasi larutan madu dalam air
2206.00.90.00
b.
Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan

b.1
Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel, tas sadel, jaket anjing dan sejenisnya), dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per buah.
ex 4201.00.00.00
b.2
Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau, dan kemasan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

- Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dan kemasan semacam itu:

-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten:

--- tas sekolah
--- lain-lain
ex 4202.11.10.00
ex 4202.11.90.00
- Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang.

-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten
ex 4202.21.00.00
- Barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku atau dalam tas tangan:

-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten
ex 4202.31.00.00
- Lain-lain
-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten

--- tas olah raga
--- tas boling
--- lain-lain
ex 4202.91.10.00
ex 4202.91.20.00
ex 4202.91.90.00
b.3
Pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong atau per buah:

- Pakaian
ex 4203.10.00.00
- Sarung tangan, mitten, dan mitt:
-- dirancang khusus untuk digunakan dalam olahraga

ex 4203.21.00.00
-- sarung tangan, mitten dan mitt lainnya:
--- sarung tangan pelindung kerja
--- lain-lain

ex 4203.29.10.00
ex 4203.29.90.00
- ikat pinggang dan tali sandang
- Aksesori pakaian lainnya
ex 4203.30.00.00
ex 4203.40.00.00
b.4
Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong atau per buah:

- Aksesori pakaian
- Pakaian
- Lain-lain:
-- tas olah raga
-- lain-lain
ex 4303.10.10.00
4303.10.20.00

ex 4303.90.10.00
ex 4303.90.90.00
c.
Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau woll.

c.1
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi:

- dari wool
- dari sutra
ex 5701.10.90.00
ex 5701.90.99.00
c.2
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai- rumbai atau tidak dibentuk flock seperti beludru, sudah jadi, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah:

- "Kelem", "Schumacks", "Karamanie", dan babut tenunan tangan semacam itu.
ex 5702.10.00.00
- Lainnya, dengan konstruksi bulu:
-- dari wool
-- dari sutera
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu:
-- dari wool
-- dari sutera

ex 5702.41.90.00
ex 5702.49.99.00

ex 5702.91.90.00
ex 5702.99.99.00
c.3
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, berumbai, sudah jadi:

- dari wool
- dari sutera
ex 5703.10.90.00
ex 5703.90.99.00
c.4
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang
ex 5705.00.99.00
d.
Kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu.
Barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu:

- Gelas minum:

-- Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan secara lain
7013.21.10.00
-- lain-lain
7013.21.90.00
- Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur:

-- Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan secara lain
7013.31.10.00
-- lain-lain
7013.31.90.00
- Barang kaca lainnya

-- Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan secara lain
7013.91.10.00
-- lain-lain
7013.91.90.00
e.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya.

e.1
Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam kerajang.

- Arloji tangan dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak:

-- hanya dengan display mekanis
-- hanya dengan display opto-elektronika
-- lain-lain
9101.11.00.00
9101.12.00.00
9101.19.00.00
- Arloji tangan lainnya, dilengkapi dengan fasilitas penghitung detik maupun tidak:

-- dengan putaran otomatis
-- lain-lain
9101.21.00.00
9101.29.00.00
- Arloji lainnya:
-- dioperasikan secara elektrik
-- lain-lain

9101.91.00.00
9101.99.00.00
e.2
Jam, yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya

- jam dengan penggerak jam:
-- dioperasikan secara elektrik
-- lain-lain

ex 9103.10.00.00
ex 9103.90.00.00
- Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air:

-- untuk kendaraan darat
-- untuk kendaraan udara
-- untuk kendaraan air
-- lain-lain
ex 9104.00.10.00
ex 9104.00.20.00
ex 9104.00.30.00
ex 9104.00.90.00
- Jam lainnya:
-- Jam beker:
--- dioperasikan secara elektrik
--- lain-lain


ex 9105.11.00.00
ex 9105.11.19.00
-- Jam dinding
--- dioperasikan secara elektrik
--- lain-lain

ex 9105.21.00.00
ex 9105.29.00.00
-- Lain-lain
--- dioperasikan secara elektrik

---- kronometer kapal dan kronometer semacam itu
ex 9105.91.10.00
---- jam umum untuk bangunan; jam untuk sistem jam listrik terpusat
ex 9105.91.20.00
---- lain-lain
ex 9105.91.90.00
--- lain-lain

---- kronometer kapal dan kronometer semacam itu
ex 9105.99.10.00
---- jam umum untuk bangunan; jam untuk sistem jam listrik terpusat
ex 9105.99.20.00
---- lain-lain
ex 9105.99.90.00
e.3
Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya:

- Barang hasil tempaan pandai emas dan bagiannya, dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina:

-- dari emas atau platina, disepuh atau dikeranjang dengan logam mulia maupun tidak.
ex 7114.19.00.00
-- dari emas atau platina keranjang atas dasar logam tidak mulia
ex 7114.20.00.00
- Barang lain dari emas atau platina atau dari logam yang dikeranjang dengan emas atau platina, selain katalis dalam bentuk kasa kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium.
ex 7115.90.10.90
ex 7115.90.20.90
ex 7115.90.90.90
f.
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam Lampiran III, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Perahu motor untuk pelesir atau olah raga:
- Perahu motor, selain perahu motor tempel.
- Perahu motor tempel

ex 8903.92.00.00
ex 8903.99.00.00
g.
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

- Pesawat layang dan pesawat layang gantung
- Lain-lain
8801.10.00.00
8801.90.00.00
h.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

- Peluru pengokot atau perkakas semacam itu atau captive-bolt humane killer dan bagiannya
ex 9306.10.00.00
- Peluru senapan dan bagiannya
-- peluru
-- lain-lain

ex 9306.21.00.00
ex 9306.29.00.00
- Peluru lain dan bagiannya
-- digunakan untuk revolver dan pistol dari pos 93.02
-- lain-lain

ex 9306.30.10.00
ex 9306.30.90.00
- Lain-lain
ex 9036.90.00.00
i.
Kelompok jenis alas kaki.

i.1
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

- Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari.
- Alas kaki lainnya
-- menutupi lutut
-- menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut
-- Lain-lain
ex 6401.10.00.00

ex 6401.91.00.00
ex 6401.92.00.00
ex 6401.99.00.00
i.2
Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang:

- Alas kaki olah raga:
-- Bot ski, atas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju

ex 6402.12.00.00
-- lain-lain
ex 6402.19.00.00
- Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit di atasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk
ex 6402.20.00.00
- Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari.
ex 6402.30.00.00
- Alas kaki lainnya:
-- menutupi mata kaki
-- lain-lain

ex 6402.91.00.00
ex 6402.99.00.00
i.3.
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

- Alas kaki olah raga:

-- Bot ski, alas kaki untuk lintas alam dan bot papan luncur salju
ex 6403.12.00.00
-- lain-lain:

--- Alas kaki olahraga lainnya dilengkapi paku, batang dan sejenisnya (contoh sepatu sepak bola, sepatu lari dan sepatu golf)
ex 6403.19.10.00
--- lain-lain
ex 6403.19.90.00
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atasnya terdiri dari pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol
ex 6403.20.00.00
- Alas kaki dibuat dengan dasar atau alas dari kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung jari.
ex 6403.30.00.00
- Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari
ex 6403.40.00.00
- Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit samak.

-- menutupi mata kaki:
--- bot untuk pengendara
--- lain-lain

ex 6403.51.10.00
ex 6403.51.90.00
-- lain-lain:
--- sepatu boling
--- lain-lain

ex 6403.59.10.00
ex 6403.59.90.00
- Alas kaki lainnya:
-- menutupi mata kaki:
--- bot untuk pengendara
--- lain-lain


ex 6403.91.10.00
ex 6403.91.90.00
-- lain-lain
--- sepatu boling
--- lain-lain

ex 6403.99.10.00
ex 6403.99.90.00
i.4
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik:

-- alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya
ex 6404.11.00.00
-- lain-lain
ex 6404.19.00.00
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi:

-- sepatu lari dan sepatu golf
ex 6404.20.10.00
-- lain-lain
ex 6404.20.90.00
i.5
Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang

- Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi
ex 6405.10.00.00
- Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil
ex 6405.20.00.00
- Lain-lain
ex 6405.90.00.00
j.
Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor.

j.1
Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

- Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor
ex 9401.20.00.00
- Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya
ex 9401.30.00.00
- Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur
ex 9401.40.00.00
- Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:

-- dari rotan
-- lain-lain
ex 9401.50.10.00
lain ex 9401.50.90.00
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu
-- diberi lapisan penutup, dirakit
-- lain-lain, dirakit

ex 9401.61.10.00
ex 9401.69.10.00
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam
-- diberi lapisan penutup
-- lain-lain

ex 9401.71.00.00
ex 9401.79.00.00
- Tempat duduk lainnya:
-- baby walkers
-- lain-lain

ex 9401.80.10.00
ex 9401.80.90.00
j.2
Perabotan lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan:

- Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor
ex 9403.10.00.00
- Perabotan logam lainnya
ex 9403.20.90.00
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor, dirakit
ex 9403.30.10.00
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit
ex 9403.40.10.00
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur

-- perangkat kamar tidur, dirakit
ex 9403.50.11.00
-- lain-lain, dirakit
ex 9403.50.91.00
- Perabotan kayu lainnya

-- perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit
ex 9403.60.11.00
-- lain-lain, dirakit
ex 9403.60.91.00
- Perabotan dari plastik

-- Perabotan dari jenis yang digunakan di kantor
ex 9403.70.10.00
-- lain-lain
ex 9403.70.90.00
- Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:

-- Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan
ex 9403.80.10.00
-- Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain
ex 9403.80.20.00
-- dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan

--- dari batu monumen atau batu bangunan yang dikerjakan
ex 9403.80.31.00
--- dari semen, dari beton, atau batu tiruan
ex 9403.80.32.00
--- dari asbes-semen, dari serat semen selulosa atau sejenisnya
ex 9403.80.33.00
--- dari keramik
ex 9403.80.34.00
--- lain-lain
ex 9403.80.39.00
j.3
Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eiderdown, bantalan kursi, poufe, dan bantal) dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk:

- Alas kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit.
ex 9404.10.00.00
- Kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per m2 per unit:

-- Dari karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak
ex 9404.21.00.00
-- Dari bahan lainnya

--- kasur pegas
ex 9404.29.10.00
--- lain-lain, tipe hyperthermia/hypothermia
ex 9404.29.20.00
--- lain-lain
ex 9404.29.90.00
- Kantong tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan
ex 9404.30.00.00
- Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan

-- selimut tebal, penutup tempat tidur dan pelindung kasur.
ex 9404.90.10.00
-- bantal panjang, bantal, bantalan kursi, poufe
ex 9404.90.20.00
-- lain-lain
ex 9404.90.90.00
j.4
Lampu dan alat kelengkapan penerangan lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan.

- Lampu dan alat kelengkapan penerangan listrik lainnya, dan bagian daripadanya, selain digunakan untuk bedah dan penerangan khusus operasi medis, untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan, untuk penunjuk arah jalan.
ex 9405.40.10.00
ex 9405.40.20.00
ex 9405.40.30.00
ex 9405.40.40.00
ex 9405.40.50.00
ex 9405.40.60.00
ex 9405.40.90.00
- Lampu dan alat kelengkapan penerangan non-elektris, dan bagian daripadanya, selain untuk lampu pekerja tambang, untuk lampu tukang gali batu, untuk lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai minyak tanah.

-- lampu minyak:
--- dari plastik, batu, keramik atau kaca
--- lain-lain
-- lain-lain

ex 9405.50.23.00
ex 9405.50.29.00
ex 9405.50.90.00
k.
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik.

- Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacam itu dari keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

-- dari porselin atau tanah lempung cina
-- lain-lain
ex 6910.10.00.00
ex 6910.90.00.00
- Patung dan barang keramik ornamental lainnya selain yang merupakan karya seni, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan

-- dari porselin atau tanah lempung cina
-- lain-lain
ex 6913.10.00.00
ex 6913.90.00.00
l.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per meter kubik:

- Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupun tidak (termasuk bujur sangkar), area permukaan terluasnya berbentuk bujur sangkar.
ex 6802.10.00.00
- Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat daripadanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau tetap:

-- Marmer, travertine dan alabaster
-- Batu calcareous lainnya
ex 6802.21.00.00
ex 6802.22.00.00
-- Granit
--- lembaran tebal dipoles
--- lain-lain

ex 6802.23.10.00
ex 6802.23.90.00
-- Batu lainnya
ex 6802.29.00.00
- Lain-lain:
-- Marmer, travertine dan alabaster
-- Batu calcareous lainnya
-- Granit
-- Batu lainnya

ex 6802.91.00.00
ex 6802.92.00.00
ex 6802.93.00.00
ex 6802.99.90.00


Dengan tarif 50 % :

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.

a.1
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi, yang terbuat dari bulu hewan halus.
ex 5701.10.90.00
a.2
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang terbuat dari bulu hewan halus, tenunan, tidak berumbai-umbai atau tidak dibentuk flock seperti beludru, sudah jadi, termasuk "kelem", Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu selain alas sembahyang

- "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu
ex 5702.10.00.00
- Lainnya, dengan konstruksi bulu
ex 5702.41.90.00
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu
ex 5702.91.90.00
a.3
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang terbuat dari bulu hewan halus, berumbai, sudah jadi.
ex 5703.10.90.00
a.4
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang terbuat dari bulu hewan halus, sudah jadi, selain alas sembahyang
ex 5705.00.99.00
b.
Kelompok pesawat udara selain yang dimaksud dalam Lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

b.1
Helikopter

- dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg
ex 8802.11.00.00
- dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg
ex 8802.12.00.00
b.2
Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya:

- dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg:

-- pesawat udara
-- lain-lain
ex 8802.20.10.00
ex 8802.20.90.00
- dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg:

-- pesawat udara
-- lain-lain
ex 8802.30.10.00
ex 8802.30.90.00
- dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg:

-- pesawat udara
-- lain-lain
ex 8802.40.10.00
ex 8802.40.90.00
c.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III.

Tongkat golf:
- tongkat golf, lengkap
- tongkat golf, tidak lengkap

9506.31.00.00
ex 9506.39.00.00
d.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

- Senjata artileri
ex 9301.11.00.00
ex 9301.19.00.00
ex 9301.20.00.00
ex 9301.90.00.00
- Revolver dan pistol
ex 9302.00.00.00
- Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
ex 9303.10.00.00
ex 9303.20.10.00
ex 9303.20.90.00
ex 9303.30.10.00
ex 9303.30.90.00
ex 9303.90.00.00


Dengan tarif 75 % :

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam Lampiran IV.

a.1
Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat; grape must; dengan kadar alkohol melebihi 26% proof.

- Minuman fermentasi pancar
ex 2204.10.00.00
- Minuman fermentasi lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol

-- minuman fermentasi
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang
--- dalam kemasan di atas 2 liter

ex 2204.21.12.00
ex 2204.29.12.00
-- grape must
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang
--- dalam kemasan di atas 2 liter

ex 2204.21.22.00
ex 2204.29.22.00
- Grape must lainnya
ex 2204.30.20.00
a.2
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis, dan minuman beralkohol lainnya.

- Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc:

-- brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
2208.20.10.00
-- brendi dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
2208.20.20.00
-- lain-lain, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
2208.20.30.00
-- lain-lain, dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
2208.20.40.00
- Wiski

-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
2208.30.10.00
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
2208.30.20.00
- Rum dan Tafia

-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
2208.40.10.00
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
2208.40.20.00
- Gin dan Geneva

-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
2208.50.10.00
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
2208.50.20.00
- Vodka

-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
2208.60.10.00
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
2208.60.20.00
- Sopi manis dan Cordial

-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya
2208.70.10.00
-- dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya
2208.70.20.00
- Lain-lain

-- samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.10.00
-- samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.20.00
-- samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.30.00
-- samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.40.00
-- arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.50.00
-- arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
2208.90.60.00
-- bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya
2208.90.70.00
-- bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya
2208.90.80.00
-- lain-lain
2208.90.90.00
b.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.

b.1
Mutiara alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; Mutiara alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan

- mutiara alam

-- ditingkatkan mutunya dan diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan
7101.10.10.00
-- lain-lain, kecuali yang tidak dikerjakan atau ditingkatkan mutunya
ex 7101.10.90.00
- mutiara budidaya, dikerjakan

-- ditingkatkan mutunya dan diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan
7101.22.10.00
-- lain-lain
7101.22.90.00
b.2
Intan, dikerjakan, tetapi tidak dipasang atau tidak disusun
7102.29.00.00
7102.39.00.00
b.3
Batu mulia (selain intan) dan batu semi mulia, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; batu mulia yang tidak ditingkatkan mutunya (selain intan) dan batu semi mulia, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan


- Dikerjakan secara lainnya
-- rubi, safir dan jamrud
-- lain-lain

7103.91.00.00
7103.99.00.00
b.4
Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia alam

- Dari mutiara alam atau budidaya
7116.10.00.00
- Dari batu mulia atau batu semi mulia alam
ex 7116.20.00.00
c.
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

c.1
Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis

- dengan tonase kotor tidak melebihi 26 ton
ex 8901.10.10.00
- dengan tonase kotor melebihi 26 ton tetapi tidak melebihi 250 ton
ex 8901.10.20.00
- dengan tonase kotor melebihi 250 ton tetapi tidak melebihi 500 ton
ex 8901.10.30.00
- dengan tonase kotor melebihi 500 ton tetapi tidak melebihi 4.000 ton
ex 8901.10.40.00
- dengan tonase kotor melebihi 4.000 ton tetapi tidak melebihi 5.000 ton
ex 8901.10.50.00
- dengan tonase kotor melebihi 5.000 ton
ex 8901.10.60.00
c.2
Yacht dan kendaraan air lainnya selain yang disebut dalam Lampiran III dan Lampiran IV, untuk pelesir atau olahraga
ex 8903.99.00.00



Sumber :
- Pasal 5 UU no.42 Tahun 2009
- PP no. 12 Tahun 2006
- KMK no. 355/KMK.03/2003
- PMK no. 620/pmk.03/2004 stdb. 103/PMK.03/2009








Baca juga:

1 komentar:

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009