Barang Kena Pajak (BKP) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat pula dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). PPn BM ini hanya dikenakan hanya 1 (satu) kali terhadap Barang Kena Pajak di tingkat pabrikan atau impor yang tergolong mewah .
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sendiri merupakan Barang Kena Pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan merupakan barang yang dikategorikan mewah dan dibagi 2 (dua) kategori yaitu kategori kendaraan bermotor dan kategori selain kendaraan bermotor.
1. Kategori kendaraan bermotor
Dikenakan tarif 10 % :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
Dikenakan tarif 20 % :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton
Dikenakan tarif 30 % :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC
Dikenakan tarif 40 % :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan kapasitas 3000 CC
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC
Dikenakan tarif 50 % :
- Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
Dikenakan tarif 60 % :
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu
Dikenakan tarif 75 % :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC
- Kendaraan bermotor pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC
- Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Tidak dikenakan PPn BM atas impor dan penyerhan :
- Kendaraan CKD
- Kendaraan sasis
- Kendaraan pengangkutan barang
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi
Dibebaskan PPn BM atas impor dan penyerahan :
- Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum
- Kendaraan protokoler kenegaraan
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI
- Kendaraan patroli TNI/POLRI.
2. Kategori selain kendaraan bermotor
Dikenakan tarif 10 % :
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a.
|
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin,
pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi.
|
|
a.1.
|
Lemari pendingin
|
|
- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah
tangga, dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter
|
ex 8418.10.10.10
|
|
- Lemari pendingin, tipe rumah tangga dengan
kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter:
|
||
-- tipe kompresi
|
ex 8418.21.00.10
|
|
-- tipe absorpsi, elektris
|
ex 8418.22.00.10
|
|
-- lain-lain
|
ex 8418.29.00.00
|
|
a.2
|
Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga.
|
|
- dengan gas:
-- dari tembaga -- lain-lain |
ex 8419.11.11.00 ex 8419.11.19.00 |
|
- lain-lain
-- dari tembaga -- lain-lain |
8419.19.11.00 8419.19.19.00 |
|
a.3
|
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah
tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan
pakaian, kain atau sejenisnya
|
|
- mesin otomatis penuh.
-- mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg |
ex 8450.11.20.00 |
|
- Mesin lainnya, dilengkapi pengering centrifugal
-- mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg |
ex 8450.12.20.00 |
|
- Lain-lain:
-- mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg |
ex 8450.19.20.00 |
|
a.4
|
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga.
|
|
- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan, listrik;
|
||
-- Pemanas air instan listrik
|
8516.10.10.00
|
|
-- Pemanas air dengan tempat penyimpanan
|
8516.10.20.00
|
|
- Aparatus pemanas ruangan listrik dan apparatus
pemanas tanah listrik
|
||
-- radiator pemanas tempat penyimpanan
|
8516.21.00.00
|
|
-- lain-lain
|
8516.29.00.00
|
|
a.5
|
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak
dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara
atau video; monitor video:
|
|
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas
21 inch sampai dengan 43 inch
|
||
-- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi
(ITAI/B-203)
|
ex 8528.12.10.00
|
|
-- PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)
|
ex 8528.12.20.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 8528.12.90.00
|
|
- Monitor video berwarna di atas 17 inch sampai
dengan 43 inch
|
||
-- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer,
untuk overhead projector (ITAI/B-200)
|
ex 8528.21.10.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 8528.21.90.00
|
|
b.
|
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga.
Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit: |
|
- Joran
- Penggulung tali pancing |
ex 9507.10.00.00
ex 9507.30.00.00 |
|
c.
|
Kelompok mesin pengatur suhu udara.
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan Motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK |
ex 8415.10.10.00
ex 8415.10.20.00 ex 8415.10.30.00 ex 8415.10.40.00 |
d.
|
Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat
penerima siaran radio.
|
|
d.1.
|
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung
dengan video tuner maupun tidak, dengan harga jual atau nilai impor di atas
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit:
|
|
- Tipe pita magnetik selain yang digunakan khusus
dalam sinematografi, televisi, penyiaran.
|
ex 8521.10.90.00
|
|
- Lain-lain:
-- Laserdisc player -- Lain-lain |
ex 8521.90.19.00 ex 8521.90.99.00 |
|
d.2
|
Aparatus penerima untuk radio telefoni, radio
telegrafi atau radio penyiaran, dikombinasi maupun tidak dalam rumah yang
sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu,
dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
perunit:
|
|
- Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa
sumber tenaga dari luar, termasuk aparatus yang dapat juga menerima
radio-telefoni atau radio-telegrafi:
|
||
-- Aparatus lainnya dikombinasikan dengan apparatus
perekam atau pereproduksi suara.
|
ex 8527.13.00.00
|
|
-- Lain-lain
|
ex 8527.19.90.00
|
|
- Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan
tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan
bermotor, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni:
|
||
-- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau
pereproduksi suara
|
ex 8527.21.90.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 8527.29.90.00
|
|
- Penerima siaran radio lainnya, termasuk aparatus
yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi:
|
||
-- dikombinasikan dengan aparatus perekam atau
pereproduksi suara
|
ex 8527.31.90.00
|
|
-- tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau
pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu
|
ex 8527.32.00.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 8527.39.90.00
|
|
e.
|
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan
perlengkapannya.
|
|
e.1
|
Kamera Video gambar tidak bergerak dan kamera perekam
video lainnya, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau
televisi.
|
|
- Kamera video gambar tidak bergerak digital
|
ex 8525.40.10.00
|
|
- Kamera video gambar tidak bergerak lainnya
|
ex 8525.40.20.00
|
|
- Kamera perekam video lainnya
|
ex 8525.40.40.00
|
|
e.2
|
Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), dan
kamera digital, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per unit.
|
|
- Kamera instan
- Kamera lainnya - Kamera digital |
ex 9006.40.00.00
ex 9006.51.00.00 ex 9006.52.00.00 ex 9006.53.00.00 ex 9006.59.10.00 ex 9006.59.90.00 ex 8525.40.30.00 |
Dikenakan 20 % :
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a
|
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin,
pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah :
|
|
a.1
|
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk
tungku dalam ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar,
anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
semacam itu, dari besi atau baja, jenis non portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas: - Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya. - Peralatan lainnya: - Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya. |
ex 7321.11.00.00 ex 7321.19.00.00 ex 7321.81.00.00 ex 7321.89.00.00 |
a.2
|
Lemari pendingin
- kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter - Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter : - Tipe kompresi - Tipe absorpsi, elektris - Lain-lain |
ex 8418.10.10.90 ex 8418.21.00.90 ex 8418.29.00.90 ex 8418.29.00.90 |
b.
|
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
|
|
b.1
|
Rumah dan town house dari jenis non strata title,
dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
|
|
b.2
|
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata
title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
|
|
c.
|
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena
serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I
|
|
c.1
|
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak
dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara
atau video; monitor video:
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch - Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA1/B-203) - PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITA1/B-199) - Lain-lain - Monitor video berwarna di atas 43 inch - Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor (ITA1/B-200) -- Lain-lain |
ex 8528.71.10.00 ex 8529.90.55.00 ex 8528.71.90.00 ex 8528.49.10.00 ex 8528.59.10.00 ex 8528.49.10.00 ex 8528.59.10.00 |
c.2
|
- Proyektor video :
- mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inchi atau lebih - Proyektor data video dan komputer tipr FPD (ITA1/B-200) - Lain-lain |
ex 8528.69.00.00 ex 8528.69.00.00 ex 8528.69.00.00 |
c.3
|
Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain
yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa
telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu
navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.
|
ex
8529.10.99.00
|
c.4
|
Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk
penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp
500.000,00 (liam ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
|
ex
8529.10.99.00
|
d.
|
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci
piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain
yang disebut dalam lampiran I.
|
|
d.1
|
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang
digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara,
termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara
terpisah.
- Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor |
ex 8415.10.10.00
8415.20.00.00 |
d.2
|
Mesin pencuci piring, dari tipe rumah tangga :
- dioperasikan secara elektrik - tidak dioperasikan secara elektrik |
8422.11.10.00 8422.11.20.00 |
d.3
|
Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak
melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga.
|
ex
8451.21.00.00
|
d.4
|
Microwave oven
|
8516.50.00.00
|
d.5
|
Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan
instrumen keyboard bersenar lainnya
- Piano tegak - Grand Piano - Lain-lain |
9201.10.00.00 9201.20.00.00 9201.90.00.00 |
d.6
|
Instrumen musik dengan suara yang dihasilkan, atau
haris diperkuat, secara elektrik (misalnya: organ, gitar, akordeon).
- Instrumen keyboard, selain akordeon - Lain-lain |
9207.10.00.00 9207.90.00.00 |
e.
|
Kelompok wangi-wangian.
Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml. |
ex 3303.00.00.00 |
Dikenakan 30 % :
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a.
|
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan
kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano: |
|
- Dapat digembungkan.
|
ex 8903.10.00.00
|
|
- Lain-lain:
-- Perahu layar, dengan atau tanpa motor pembantu |
ex 8903.91.00.00 |
|
-- sampan, kano, dan kendaraan air sejenis lainnya
yang tidak bermotor.
|
ex 8903.99.00.00
|
|
b.
|
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain
yang disebut dalam Lampiran I.
|
|
b.1
|
Perlengkapan golf
- Bola golf - Perlengkapan golf lainnya selain tongkat golf |
9506.32.00.00 ex 9506.39.00.00 |
b.2
|
Perlengkapan menyelam:
- Pakaian selam - Kacamata pelindung untuk selam |
4015.90.10.00 ex 9004.90.40.00 ex 9004.90.90.00 |
b.3
|
Perlengkapan ski air, papan selancar, papan layar,
papan selancar layar dan olah raga air lainnya.
|
|
- Selancar layar
- Lain-lain |
9506.21.00.00
9506.29.00.00 |
Dikenakan 40 % :
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a.
|
Kelompok minuman yang mengandung alkohol.
|
|
a.1
|
Bir terbuat dari malt
- Bir hitam dan porter - Lain-lain termasuk ale |
2203.00.10.00 2203.00.90.00 |
a.2
|
Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk
minuman fermentasi yang diperkuat; grape must; dengan kadar alkohol tidak
melebihi 26% proof:
|
|
- Minuman fermentasi pancar
|
ex 2204.10.00.00
|
|
- Minuman fermentasi lainnya, grape must yang
fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
|
||
-- Minuman fermentasi:
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang --- dalam kemasan di atas 2 liter |
2204.21.11.00 ex 2204.21.12.00 2204.29.11.00 ex 2204.29.12.00 |
|
-- grape must
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang --- dalam kemasan di atas 2 liter |
2204.21.21.00 ex 2204.21.22.00 2204.29.21.00 ex 2204.29.22.00 |
|
- Grape must lainnya
|
2204.30.10.00
ex 2204.30.20.00 |
|
a.3.
|
Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah
anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma.
|
|
- dalam kemasan 2 liter atau kurang
- dalam kemasan di atas 2 liter |
2205.10.10.00
2205.10.20.00 2205.90.10.00 2205.90.20.00 |
|
a.4
|
Minuman fermentasi lainnya (misalnya fermentasi sari
buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman
fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak
mengandung alkohol:
|
|
- Fermentasi sari buah apel dan fermentasi sari buah
pir
|
2206.00.10.00
|
|
- Sake (minuman fermentasi dari beras)
|
2206.00.20.00
|
|
- Toddy
|
2206.00.30.00
|
|
- Shandy dengan kadar alkohol melebihi 0,5% tetapi
tidak melebihi 1% dari volumenya
|
2206.00.40.00
|
|
- Shandy dengan kadar alkohol melebihi 1% tetapi
tidak melebihi 3% dari volumenya
|
2206.00.50.00
|
|
- Lain-lain, termasuk fermentasi larutan madu dalam
air
|
2206.00.90.00
|
|
b.
|
Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit
tiruan
|
|
b.1
|
Saddlery dan harness untuk semua macam binatang
(termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel, tas sadel,
jaket anjing dan sejenisnya), dengan nilai impor atau harga jual Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per buah.
|
ex 4201.00.00.00
|
b.2
|
Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas
kantor, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas kamera, tas
peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas
untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, kotak rias, ransel, tas
tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong
tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak
bedak, tempat pisau, dan kemasan semacam itu, dengan nilai impor atau harga
jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.
|
|
- Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas
kantor, tas sekolah, dan kemasan semacam itu:
|
||
-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit
komposisi atau dari kulit paten:
|
||
--- tas sekolah
--- lain-lain |
ex 4202.11.10.00
ex 4202.11.90.00 |
|
- Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk
yang tanpa gagang.
|
||
-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit
komposisi atau dari kulit paten
|
ex 4202.21.00.00
|
|
- Barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku
atau dalam tas tangan:
|
||
-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit
komposisi atau dari kulit paten
|
ex 4202.31.00.00
|
|
- Lain-lain
-- dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten |
||
--- tas olah raga
--- tas boling --- lain-lain |
ex 4202.91.10.00
ex 4202.91.20.00 ex 4202.91.90.00 |
|
b.3
|
Pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau
kulit komposisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
atau lebih per potong atau per buah:
|
|
- Pakaian
|
ex 4203.10.00.00
|
|
- Sarung tangan, mitten, dan mitt:
-- dirancang khusus untuk digunakan dalam olahraga |
ex 4203.21.00.00 |
|
-- sarung tangan, mitten dan mitt lainnya:
--- sarung tangan pelindung kerja --- lain-lain |
ex 4203.29.10.00 ex 4203.29.90.00 |
|
- ikat pinggang dan tali sandang
- Aksesori pakaian lainnya |
ex 4203.30.00.00
ex 4203.40.00.00 |
|
b.4
|
Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari
kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
atau lebih per potong atau per buah:
|
|
- Aksesori pakaian
- Pakaian - Lain-lain: -- tas olah raga -- lain-lain |
ex 4303.10.10.00
4303.10.20.00 ex 4303.90.10.00 ex 4303.90.90.00 |
|
c.
|
Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau woll.
|
|
c.1
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan,
sudah jadi:
|
|
- dari wool
- dari sutra |
ex 5701.10.90.00
ex 5701.90.99.00 |
|
c.2
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak
berumbai- rumbai atau tidak dibentuk flock seperti beludru, sudah jadi,
termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan
babut tenunan tangan yang semacam itu, selain yang dipergunakan untuk
keperluan ibadah:
|
|
- "Kelem", "Schumacks",
"Karamanie", dan babut tenunan tangan semacam itu.
|
ex 5702.10.00.00
|
|
- Lainnya, dengan konstruksi bulu:
-- dari wool -- dari sutera - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu: -- dari wool -- dari sutera |
ex 5702.41.90.00 ex 5702.49.99.00 ex 5702.91.90.00 ex 5702.99.99.00 |
|
c.3
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, berumbai,
sudah jadi:
|
|
- dari wool
- dari sutera |
ex 5703.10.90.00
ex 5703.90.99.00 |
|
c.4
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah
jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas
sembahyang
|
ex 5705.00.99.00
|
d.
|
Kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis
yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau
keperluan semacam itu.
Barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu: |
|
- Gelas minum:
|
||
-- Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan
secara lain
|
7013.21.10.00
|
|
-- lain-lain
|
7013.21.90.00
|
|
- Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja
(selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur:
|
||
-- Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan
secara lain
|
7013.31.10.00
|
|
-- lain-lain
|
7013.31.90.00
|
|
- Barang kaca lainnya
|
||
-- Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan
secara lain
|
7013.91.10.00
|
|
-- lain-lain
|
7013.91.90.00
|
|
e.
|
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau
campuran daripadanya.
|
|
e.1
|
Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk
penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam
kerajang.
|
|
- Arloji tangan dioperasikan secara elektrik,
dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak:
|
||
-- hanya dengan display mekanis
-- hanya dengan display opto-elektronika -- lain-lain |
9101.11.00.00
9101.12.00.00 9101.19.00.00 |
|
- Arloji tangan lainnya, dilengkapi dengan fasilitas
penghitung detik maupun tidak:
|
||
-- dengan putaran otomatis
-- lain-lain |
9101.21.00.00
9101.29.00.00 |
|
- Arloji lainnya:
-- dioperasikan secara elektrik -- lain-lain |
9101.91.00.00 9101.99.00.00 |
|
e.2
|
Jam, yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam
mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya
|
|
- jam dengan penggerak jam:
-- dioperasikan secara elektrik -- lain-lain |
ex 9103.10.00.00 ex 9103.90.00.00 |
|
- Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk
kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air:
|
||
-- untuk kendaraan darat
-- untuk kendaraan udara -- untuk kendaraan air -- lain-lain |
ex 9104.00.10.00
ex 9104.00.20.00 ex 9104.00.30.00 ex 9104.00.90.00 |
|
- Jam lainnya:
-- Jam beker: --- dioperasikan secara elektrik --- lain-lain |
ex 9105.11.00.00 ex 9105.11.19.00 |
|
-- Jam dinding
--- dioperasikan secara elektrik --- lain-lain |
ex 9105.21.00.00 ex 9105.29.00.00 |
|
-- Lain-lain
--- dioperasikan secara elektrik |
||
---- kronometer kapal dan kronometer semacam itu
|
ex 9105.91.10.00
|
|
---- jam umum untuk bangunan; jam untuk sistem jam
listrik terpusat
|
ex 9105.91.20.00
|
|
----
lain-lain |
ex 9105.91.90.00
|
|
--- lain-lain
|
||
---- kronometer kapal dan kronometer semacam itu
|
ex 9105.99.10.00
|
|
---- jam umum untuk bangunan; jam untuk sistem jam
listrik terpusat
|
ex 9105.99.20.00
|
|
---- lain-lain
|
ex 9105.99.90.00
|
|
e.3
|
Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau
campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya:
|
|
- Barang hasil tempaan pandai emas dan bagiannya,
dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau
platina:
|
||
-- dari emas atau platina, disepuh atau dikeranjang
dengan logam mulia maupun tidak.
|
ex 7114.19.00.00
|
|
-- dari emas atau platina keranjang atas dasar logam
tidak mulia
|
ex 7114.20.00.00
|
|
- Barang lain dari emas atau platina atau dari logam
yang dikeranjang dengan emas atau platina, selain katalis dalam bentuk kasa
kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium.
|
ex 7115.90.10.90
ex 7115.90.20.90 ex 7115.90.90.90 |
|
f.
|
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan
kano, selain yang disebut dalam Lampiran III, kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum.
|
|
Perahu motor untuk pelesir atau olah raga:
- Perahu motor, selain perahu motor tempel. - Perahu motor tempel |
ex 8903.92.00.00 ex 8903.99.00.00 |
|
g.
|
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat
dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
|
|
- Pesawat layang dan pesawat layang gantung
- Lain-lain |
8801.10.00.00
8801.90.00.00 |
|
h.
|
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya,
kecuali untuk keperluan negara.
|
|
- Peluru pengokot atau perkakas semacam itu atau
captive-bolt humane killer dan bagiannya
|
ex 9306.10.00.00
|
|
- Peluru senapan dan bagiannya
-- peluru -- lain-lain |
ex 9306.21.00.00 ex 9306.29.00.00 |
|
- Peluru lain dan bagiannya
-- digunakan untuk revolver dan pistol dari pos 93.02 -- lain-lain |
ex 9306.30.10.00 ex 9306.30.90.00 |
|
- Lain-lain
|
ex 9036.90.00.00
|
|
i.
|
Kelompok jenis alas kaki.
|
|
i.1
|
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas
dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan
tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
proses semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau lebih perpasang.
|
|
- Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari.
- Alas kaki lainnya -- menutupi lutut -- menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut -- Lain-lain |
ex 6401.10.00.00
ex 6401.91.00.00 ex 6401.92.00.00 ex 6401.99.00.00 |
|
i.2
|
Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas
dari karet atau plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau lebih perpasang:
|
|
- Alas kaki olah raga:
-- Bot ski, atas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju |
ex 6402.12.00.00 |
|
-- lain-lain
|
ex 6402.19.00.00
|
|
- Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit di
atasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk
|
ex 6402.20.00.00
|
|
- Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari.
|
ex 6402.30.00.00
|
|
- Alas kaki lainnya:
-- menutupi mata kaki -- lain-lain |
ex 6402.91.00.00 ex 6402.99.00.00 |
|
i.3.
|
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit
samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak, dengan
nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih
perpasang.
|
|
- Alas kaki olah raga:
|
||
-- Bot ski, alas kaki untuk lintas alam dan bot papan
luncur salju
|
ex 6403.12.00.00
|
|
-- lain-lain:
|
||
--- Alas kaki olahraga lainnya dilengkapi paku,
batang dan sejenisnya (contoh sepatu sepak bola, sepatu lari dan sepatu golf)
|
ex 6403.19.10.00
|
|
--- lain-lain
|
ex 6403.19.90.00
|
|
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan
bagian atasnya terdiri dari pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung
kaki dan sekeliling jempol
|
ex 6403.20.00.00
|
|
- Alas kaki dibuat dengan dasar atau alas dari kayu,
tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung jari.
|
ex 6403.30.00.00
|
|
- Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari
|
ex 6403.40.00.00
|
|
- Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit samak.
|
||
-- menutupi mata kaki:
--- bot untuk pengendara --- lain-lain |
ex 6403.51.10.00 ex 6403.51.90.00 |
|
-- lain-lain:
--- sepatu boling --- lain-lain |
ex 6403.59.10.00 ex 6403.59.90.00 |
|
- Alas kaki lainnya:
-- menutupi mata kaki: --- bot untuk pengendara --- lain-lain |
ex 6403.91.10.00 ex 6403.91.90.00 |
|
-- lain-lain
--- sepatu boling --- lain-lain |
ex 6403.99.10.00 ex 6403.99.90.00 |
|
i.4
|
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit
samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil, dengan nilai
impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih
perpasang.
|
|
- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik:
|
||
-- alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola
basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya
|
ex 6404.11.00.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 6404.19.00.00
|
|
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau
kulit komposisi:
|
||
-- sepatu lari dan sepatu golf
|
ex 6404.20.10.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 6404.20.90.00
|
|
i.5
|
Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang
|
|
- Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit
komposisi
|
ex 6405.10.00.00
|
|
- Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil
|
ex 6405.20.00.00
|
|
- Lain-lain
|
ex 6405.90.00.00
|
|
j.
|
Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan
kantor.
|
|
j.1
|
Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur
maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) atau lebih per unit atau satuan:
|
|
- Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan
bermotor
|
ex 9401.20.00.00
|
|
- Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya
|
ex 9401.30.00.00
|
|
- Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau
perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur
|
ex 9401.40.00.00
|
|
- Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau
bahan semacam itu:
|
||
-- dari rotan
-- lain-lain |
ex 9401.50.10.00
lain ex 9401.50.90.00 |
|
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu
-- diberi lapisan penutup, dirakit -- lain-lain, dirakit |
ex 9401.61.10.00 ex 9401.69.10.00 |
|
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam
-- diberi lapisan penutup -- lain-lain |
ex 9401.71.00.00 ex 9401.79.00.00 |
|
- Tempat duduk lainnya:
-- baby walkers -- lain-lain |
ex 9401.80.10.00 ex 9401.80.90.00 |
|
j.2
|
Perabotan lainnya, dengan nilai impor atau harga jual
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan:
|
|
- Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di
kantor
|
ex 9403.10.00.00
|
|
- Perabotan logam lainnya
|
ex 9403.20.90.00
|
|
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor,
dirakit
|
ex 9403.30.10.00
|
|
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur,
dirakit
|
ex 9403.40.10.00
|
|
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar
tidur
|
||
-- perangkat kamar tidur, dirakit
|
ex 9403.50.11.00
|
|
-- lain-lain, dirakit
|
ex 9403.50.91.00
|
|
- Perabotan kayu lainnya
|
||
-- perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit
|
ex 9403.60.11.00
|
|
-- lain-lain, dirakit
|
ex 9403.60.91.00
|
|
- Perabotan dari plastik
|
||
-- Perabotan dari jenis yang digunakan di kantor
|
ex 9403.70.10.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 9403.70.90.00
|
|
- Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman
beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:
|
||
-- Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang
keluarga dari rotan
|
ex 9403.80.10.00
|
|
-- Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang
keluarga dari bahan lain
|
ex 9403.80.20.00
|
|
-- dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau
ruang depan
|
||
--- dari batu monumen atau batu bangunan yang
dikerjakan
|
ex 9403.80.31.00
|
|
--- dari semen, dari beton, atau batu tiruan
|
ex 9403.80.32.00
|
|
--- dari asbes-semen, dari serat semen selulosa atau
sejenisnya
|
ex 9403.80.33.00
|
|
--- dari keramik
|
ex 9403.80.34.00
|
|
--- lain-lain
|
ex 9403.80.39.00
|
|
j.3
|
Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan
semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eiderdown, bantalan kursi,
poufe, dan bantal) dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian
dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler,
disarungi maupun tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk:
|
|
- Alas kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit.
|
ex 9404.10.00.00
|
|
- Kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per m2 per unit:
|
||
-- Dari karet atau plastik seluler, disarungi maupun
tidak
|
ex 9404.21.00.00
|
|
-- Dari bahan lainnya
|
||
--- kasur pegas
|
ex 9404.29.10.00
|
|
--- lain-lain, tipe hyperthermia/hypothermia
|
ex 9404.29.20.00
|
|
--- lain-lain
|
ex 9404.29.90.00
|
|
- Kantong tidur dengan nilai impor atau harga jual
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan
|
ex 9404.30.00.00
|
|
- Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp
200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan
|
||
-- selimut tebal, penutup tempat tidur dan pelindung
kasur.
|
ex 9404.90.10.00
|
|
-- bantal panjang, bantal, bantalan kursi, poufe
|
ex 9404.90.20.00
|
|
-- lain-lain
|
ex 9404.90.90.00
|
|
j.4
|
Lampu dan alat kelengkapan penerangan lainnya, dengan
nilai impor atau harga jual Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
atau lebih per unit atau satuan.
|
|
- Lampu dan alat kelengkapan penerangan listrik
lainnya, dan bagian daripadanya, selain digunakan untuk bedah dan penerangan
khusus operasi medis, untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan,
untuk penunjuk arah jalan.
|
ex 9405.40.10.00
ex 9405.40.20.00 ex 9405.40.30.00 ex 9405.40.40.00 ex 9405.40.50.00 ex 9405.40.60.00 ex 9405.40.90.00 |
|
- Lampu dan alat kelengkapan penerangan non-elektris,
dan bagian daripadanya, selain untuk lampu pekerja tambang, untuk lampu
tukang gali batu, untuk lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu
badai minyak tanah.
|
||
-- lampu minyak:
--- dari plastik, batu, keramik atau kaca --- lain-lain -- lain-lain |
ex 9405.50.23.00 ex 9405.50.29.00 ex 9405.50.90.00 |
|
k.
|
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin,
tanah lempung cina atau keramik.
|
|
- Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi,
bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan
sanitasi semacam itu dari keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:
|
||
-- dari porselin atau tanah lempung cina
-- lain-lain |
ex 6910.10.00.00
ex 6910.90.00.00 |
|
- Patung dan barang keramik ornamental lainnya selain
yang merupakan karya seni, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan
|
||
-- dari porselin atau tanah lempung cina
-- lain-lain |
ex 6913.10.00.00
ex 6913.90.00.00 |
|
l.
|
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per meter kubik: |
|
- Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi
panjang maupun tidak (termasuk bujur sangkar), area permukaan terluasnya
berbentuk bujur sangkar.
|
ex 6802.10.00.00
|
|
- Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang
terbuat daripadanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan
permukaan datar atau tetap:
|
||
-- Marmer, travertine dan alabaster
-- Batu calcareous lainnya |
ex 6802.21.00.00
ex 6802.22.00.00 |
|
-- Granit
--- lembaran tebal dipoles --- lain-lain |
ex 6802.23.10.00 ex 6802.23.90.00 |
|
-- Batu lainnya
|
ex 6802.29.00.00
|
|
- Lain-lain:
-- Marmer, travertine dan alabaster -- Batu calcareous lainnya -- Granit -- Batu lainnya |
ex 6802.91.00.00 ex 6802.92.00.00 ex 6802.93.00.00 ex 6802.99.90.00 |
Dengan tarif 50 % :
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a.
|
Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan
halus.
|
|
a.1
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan,
sudah jadi, yang terbuat dari bulu hewan halus.
|
ex 5701.10.90.00
|
a.2
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang
terbuat dari bulu hewan halus, tenunan, tidak berumbai-umbai atau tidak
dibentuk flock seperti beludru, sudah jadi, termasuk "kelem",
Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam
itu selain alas sembahyang
|
|
- "Kelem", "Schumacks",
"Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu
|
ex 5702.10.00.00
|
|
- Lainnya, dengan konstruksi bulu
|
ex 5702.41.90.00
|
|
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu
|
ex 5702.91.90.00
|
|
a.3
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang
terbuat dari bulu hewan halus, berumbai, sudah jadi.
|
ex 5703.10.90.00
|
a.4
|
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang
terbuat dari bulu hewan halus, sudah jadi, selain alas sembahyang
|
ex 5705.00.99.00
|
b.
|
Kelompok pesawat udara selain yang dimaksud dalam
Lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
|
|
b.1
|
Helikopter
|
|
- dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg
|
ex 8802.11.00.00
|
|
- dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg
|
ex 8802.12.00.00
|
|
b.2
|
Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya:
|
|
- dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg:
|
||
-- pesawat udara
-- lain-lain |
ex 8802.20.10.00
ex 8802.20.90.00 |
|
- dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi
tidak melebihi 15.000 kg:
|
||
-- pesawat udara
-- lain-lain |
ex 8802.30.10.00
ex 8802.30.90.00 |
|
- dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg:
|
||
-- pesawat udara
-- lain-lain |
ex 8802.40.10.00
ex 8802.40.90.00 |
|
c.
|
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain
yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III.
|
|
Tongkat golf:
- tongkat golf, lengkap - tongkat golf, tidak lengkap |
9506.31.00.00 ex 9506.39.00.00 |
|
d.
|
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara.
|
|
- Senjata artileri
|
ex 9301.11.00.00
ex 9301.19.00.00 ex 9301.20.00.00 ex 9301.90.00.00 |
|
- Revolver dan pistol
|
ex 9302.00.00.00
|
|
- Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang
dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
|
ex 9303.10.00.00
ex 9303.20.10.00 ex 9303.20.90.00 ex 9303.30.10.00 ex 9303.30.90.00 ex 9303.90.00.00 |
Dengan tarif 75 % :
NO
|
URAIAN
BARANG
|
NOMOR
HS
|
a.
|
Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang
disebut dalam Lampiran IV.
|
|
a.1
|
Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk
minuman fermentasi yang diperkuat; grape must; dengan kadar alkohol melebihi
26% proof.
|
|
- Minuman fermentasi pancar
|
ex 2204.10.00.00
|
|
- Minuman fermentasi lainnya; grape must yang
fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
|
||
-- minuman fermentasi
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang --- dalam kemasan di atas 2 liter |
ex 2204.21.12.00 ex 2204.29.12.00 |
|
-- grape must
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang --- dalam kemasan di atas 2 liter |
ex 2204.21.22.00 ex 2204.29.22.00 |
|
- Grape must lainnya
|
ex 2204.30.20.00
|
|
a.2
|
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar
alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis, dan minuman
beralkohol lainnya.
|
|
- Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman
fermentasi anggur atau grape marc:
|
||
-- brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46%
menurut volumenya
|
2208.20.10.00
|
|
-- brendi dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.20.20.00
|
|
-- lain-lain, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46%
menurut volumenya
|
2208.20.30.00
|
|
-- lain-lain, dengan kadar alkohol melebihi 46%
menurut volumenya
|
2208.20.40.00
|
|
- Wiski
|
||
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.30.10.00
|
|
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
|
2208.30.20.00
|
|
- Rum dan Tafia
|
||
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.40.10.00
|
|
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.40.20.00
|
|
- Gin dan Geneva
|
||
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.50.10.00
|
|
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.50.20.00
|
|
- Vodka
|
||
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.60.10.00
|
|
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut
volumenya
|
2208.60.20.00
|
|
- Sopi manis dan Cordial
|
||
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut
volumenya
|
2208.70.10.00
|
|
-- dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut
volumenya
|
2208.70.20.00
|
|
- Lain-lain
|
||
-- samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak
melebihi 40% menurut volumenya
|
2208.90.10.00
|
|
-- samsu mengandung obat dengan kadar alkohol
melebihi 40% menurut volumenya
|
2208.90.20.00
|
|
-- samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi
40% menurut volumenya
|
2208.90.30.00
|
|
-- samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40%
menurut volumenya
|
2208.90.40.00
|
|
-- arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak
melebihi 40% menurut volumenya
|
2208.90.50.00
|
|
-- arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol
melebihi 40% menurut volumenya
|
2208.90.60.00
|
|
-- bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol
tidak melebihi 57% menurut volumenya
|
2208.90.70.00
|
|
-- bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol
melebihi 57% menurut volumenya
|
2208.90.80.00
|
|
-- lain-lain
|
2208.90.90.00
|
|
b.
|
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
|
|
b.1
|
Mutiara alam atau budidaya, dikerjakan atau
ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak
disusun; Mutiara alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan
pengangkutan
|
|
- mutiara alam
|
||
-- ditingkatkan mutunya dan diuntai sementara untuk
memudahkan pengangkutan
|
7101.10.10.00
|
|
-- lain-lain, kecuali yang tidak dikerjakan atau
ditingkatkan mutunya
|
ex 7101.10.90.00
|
|
- mutiara budidaya, dikerjakan
|
||
-- ditingkatkan mutunya dan diuntai sementara untuk
memudahkan pengangkutan
|
7101.22.10.00
|
|
-- lain-lain
|
7101.22.90.00
|
|
b.2
|
Intan, dikerjakan, tetapi tidak dipasang atau tidak
disusun
|
7102.29.00.00
7102.39.00.00 |
b.3
|
Batu mulia (selain intan) dan batu semi mulia,
dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang
atau tidak disusun; batu mulia yang tidak ditingkatkan mutunya (selain intan)
dan batu semi mulia, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan
|
|
- Dikerjakan secara lainnya
-- rubi, safir dan jamrud -- lain-lain |
7103.91.00.00 7103.99.00.00 |
|
b.4
|
Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu
mulia atau batu semi mulia alam
|
|
- Dari mutiara alam atau budidaya
|
7116.10.00.00
|
|
- Dari batu mulia atau batu semi mulia alam
|
ex 7116.20.00.00
|
|
c.
|
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum.
|
|
c.1
|
Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari
semua jenis
|
|
- dengan tonase kotor tidak melebihi 26 ton
|
ex 8901.10.10.00
|
|
- dengan tonase kotor melebihi 26 ton tetapi tidak
melebihi 250 ton
|
ex 8901.10.20.00
|
|
- dengan tonase kotor melebihi 250 ton tetapi tidak
melebihi 500 ton
|
ex 8901.10.30.00
|
|
- dengan tonase kotor melebihi 500 ton tetapi tidak
melebihi 4.000 ton
|
ex 8901.10.40.00
|
|
- dengan tonase kotor melebihi 4.000 ton tetapi tidak
melebihi 5.000 ton
|
ex 8901.10.50.00
|
|
- dengan tonase kotor melebihi 5.000 ton
|
ex 8901.10.60.00
|
|
c.2
|
Yacht dan kendaraan air lainnya selain yang disebut
dalam Lampiran III dan Lampiran IV, untuk pelesir atau olahraga
|
ex 8903.99.00.00
|
Sumber :
- Pasal 5 UU no.42 Tahun 2009
- PP no. 12 Tahun 2006
- KMK no. 355/KMK.03/2003
- PMK no. 620/pmk.03/2004 stdb. 103/PMK.03/2009
- PP no. 12 Tahun 2006
- KMK no. 355/KMK.03/2003
- PMK no. 620/pmk.03/2004 stdb. 103/PMK.03/2009
Sangat informatif dan membantu, Ayo ajukan Kartu kredit Citibank
BalasHapus