Tata cara penggantian Faktur Pajak mengalami perubahan sejak diberlakukannya PER-24/PJ/2012 dimana faktur pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti sedang tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Seperti sudah kita ketahui bahwa nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh KPP dimana PKP terdaftar.
Pada faktur pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak yang diganti.
Pelaporan Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT PPN di masa pajak sama dengan Faktur pajak yang diganti dilaporkan dengan cara membetulakan SPT. Namun, jika belum dilaporkan PKP tidak perlu melaporkan FP yang diganti, faktur pajak pengganti juga tidak lagi mengikuti ketentuan lama dimana jika ketentuan lama PKP melaporkan faktur pajak penggati selain dilaporkan dimasa pajak dimana faktur pajak dilaporkan juga dimasa dimana faktur pajak pengganti terbit. Pada lampiran SPT faktur pajak yang diganti hanya dicantumkan pada kolom yang telah ditentukan yaitu kolom keterangan Faktur pajak yang diganti/diretur.
contoh;
Tanggal | Uraian |
28 April 2013 | PT Cerdik (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak kepada PT Pandai (PKP Pembeli) dengan Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,00. dan PPN sebesar Rp28.000.000,00. |
31 Mei 2013 | Faktur Pajak tersebut dilaporkan oleh PT Cerdik dan PT Pandai pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 |
11 Juli 2013 | PT Cerdik menyadari telah salah membuat Faktur Pajak, harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,00 |
15 Juli 2013 | PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kepada PT Pandai dengan Kode dan Nomor Seri yang sama yaitu 011.900-13.00000050, DPP sebesar Rp230.000.000,00. dan PPN sebesar Rp23.000.000,00 |
Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
A. PT Cerdik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 sebagai berikut:
1) melaporkan Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) sebagai pajak keluaran :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi 011.900-13.00000050
- Kolom Tanggal diisi 15-07-2013
- Kolom DPP (Rupiah) diisi 230.000.000
- Kolom PPN (Rupiah) diisi 23.000.000
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi 010.900-13.00000050
2) Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013
B. PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 sebagai berikut:
1) melaporkan Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) sebagai pajak masukan :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi 011.900-13.00000050
- Kolom Tanggal diisi 15-07-2013
- Kolom DPP (Rupiah) diisi 230.000.000
- Kolom PPN (Rupiah) diisi 23.000.000
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi 010.900-13.00000050
2) Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013.
Jika Pembeli (PT. Pandai ternyata belum melaporkan / mengkreditkan PM, No. 010.900-13.00000050 tersebut lantas bagaimana /apa yang harus dilakukan PT. Pandai agar bisa tetap mengkreditkan Pajak Masukan terbut?
BalasHapusPKP pembeli cukup melaporkan FP Pengganti (011.900-13.00000050)
Hapus.83231345saya sebagai pembeli di kasih faktur pajak pengganti tetapi nomer serinya beda sama yang diganti.
Hapussaya harus meminta nomer seri yang sama dengan kode 011.?
berikut lengkapnya.
faktur pajak 13 mei 2013 nomor seri pajak 010.900-13
faktur pengganti 24 des 2013 011.902-13.95353487
mohon bantuannya saya punya kasus. saya sudah melaporkan nomor seri faktur tahun kemarin ke kantor pajak dan mengajukan nomor seri faktur tahun sekarang, nah pada mau memasukan nomer seri faktur tahun sekarang bagai mana sedangkan nomor seri faktur tahun kemarin masih ada di aplikasi Efaktur, apakah di hapus saja nomor seri faktur yang tahun kemarin dan memasukan nomor seri faktur tahun sekarang??
HapusKalau faktur pajak oleh pembeli belum dilaporkan tapi sudah expire, apa yang harus dilakukan oleh penjual maupun pembeli?
BalasHapusLaporkan dlm SPT pembetulan
Hapusmas mulyana
Hapussaya nanya ni mas , saya setelah rekam faktur pajak , sudah di PDF jUGA Tapi apa bisa computer nya saya itu mati atau mati lampu saya nyalain lagi computersaya , trus saya kefaktur pajak lagi , pas saya melihat faktur pajak yang saya rekam tadi hilang mas , bagai mana ya mas , apa system kami yang heror apa gimna ya mas
terimakasih
Apabila faktur pajak bln juli 2013 salah dalam penulisan alamat, untuk faktur pajak pengganti tersebut dlm SPT di laporkan pada SPT masa pada saat dibuat penggantian, atau membuat spt pembetulan pada masa juli 2013?
BalasHapusTrims
Apabila faktur pajak bln juli 2013 salah dalam penulisan alamat, untuk faktur pajak pengganti tersebut dlm SPT di laporkan pada SPT masa pada saat dibuat penggantian, atau membuat spt pembetulan pada masa juli 2013?
BalasHapusTrims
Faktur Pajak pengganti dilaporkan pada SPT masa Juli 2013 pembetulan.
Hapusapa yang harus dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan no faktur ajak dimana no faktur pajak yang digunakan ternyata sama dengan no faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, padahal setelah no faktur pajak yang salah tesebut kita sudah menerbitkan 10 faktur pajak beikutnya. apa yang harus dilakukan?? terima kasih
BalasHapuspakai faktur pajak berikutnya yang belum digunakan, tidak apa walau pun tidak urut nomor serinya.
Hapusjikalau no seri faktur pajak kita pakai sudah dua kali, contoh nya pada bulan maret nomor seri faktur pajaknya 44 terus untuk bulan april tertulis juga nomor seri faktur pajak 44, bagai mana cara pembetulan nya, sementara SSP untuk PPN nya sudah dibayar tetapi SPT nya belum di laporkan.
BalasHapusapa yang harus dilakukan apabila faktur pajak belum dilaporkan utk bulan november keKPP, sedangkan nomor faktur pajak sudah menerbitkan faktur pajak berikutnya..apa yg hrs dilakukan? Terima kasih
BalasHapusbagaimana cara membatalkan faktur pajak keluaran yg sudah dilaporkan?
BalasHapusLaporkan FP tsb. Pada SPT pembetulan dengan DPP & PPN nol.
Hapus.83231345saya sebagai pembeli di kasih faktur pajak pengganti tetapi nomer serinya beda sama yang diganti.
BalasHapussaya harus meminta nomer seri yang sama dengan kode 011.?
berikut lengkapnya.
faktur pajak 13 mei 2013 nomor seri pajak 010.900-13
faktur pengganti 24 des 2013 011.902-13.95353487
Iya, silakan komfirmasi dengan PKP penerbit FP.
HapusPak, Jika FP Pengganti Valas maka rate pajak yang dipakai apakah waktu dilakukan pembetulan?
BalasHapusmis: contoh diatas tanggal 15-07-2013 bukan rate pajak tanggal 28-04-2013?
Terima Kasih
Nah, Saya ada kasus tentang faktur pajak pengganti
BalasHapusbulan januari 2014 perusahaan kami menerbitkan faktur pajak. kemudian februari ada komplain bahwa faktur pajak yang kami terbitkan sudah kadaluarsa / expired.
padahal kami sudah membayar pajak dan juga melaporkannya ke kantor pajak.
untuk menerbitkan faktur pengganti, apakah tanggal pada faktur pajak tersebut harus diganti dan disesuaikan ( misalnya 9 juli 2014 ) ? apakah tidak akan terjadi lebih bayar jika kami mengganti faktur pajak tersebut?
kalau harga/ nominal (DPP ) nya SAMA dangan yang sebelumnya ya tidak ada lebih bayarnya
Hapusapa yang harus dilakukan apabila salah membuat faktur pajak. Salah menulis nominal harga jual. Kasusnya sama seperti contoh di atas, hanya saja dalam kasus saya beda tahun. Penerbitan faktur pajak tgl 23 Desember 2013, baru ketahuan salah sekarang. Apa yang harus dilakukan, mohon infonya??
BalasHapusterima kasih
mohon bantuannya, saya menerima faktur pajak pengganti bulan September 2014 untuk transaksi Juli 2013, dengan kode 011. Faktur Pajak bulan Juli 2013 belum dikreditkan, tetapi saat mau input di spt, diminta nomor faktur pajak yang lama. terima kasih atas bantuannya
BalasHapusMohon Bantuannya,
BalasHapusPada Tanggal 16 Juli 2014 Perusahaan Saya menerbitkan Faktur Pajak dgn Nominal DPP nya: Rp.7.803.600.- dan PPN nya: Rp.780.360,dan SPT PPn Masa nya sudah di laporkn Ke KPP.
Nah,pada Tanngal 28 Okober 2014 Faktur Pajak Saya diminta oleh Pihak Pembeli untuk dilakukan Faktur Pajak Pengganti dgn Nominal DPP :Rp.7.833.630 PPN .Rp.783.363?
yang jadi Pertanyaan saya adalah...kalau dilakukan pembetulan untuk SPT masa PPn bulan Juli 2014.maka akan menimbulkan kurang bayar senilai Rp.3.003 di SPT Pembetulan tersebut..?apakah saya harus membayarkan kurang bayar tersebut di SSP pembetulan nya??
Bagaiman jika ada kesalahan no seri faktur pajak yang sudah diterbitkan dari bln Feb 2014? apakah harus ditarik kembali faktur pajak salahnya?
BalasHapusTerima kasih
Saya menerbitkan faktur pajak dan ad kesalahan di angka..dana saya sebagai penjual belom melapor faktur pajak yg salah sedangkan pembeli sudah melaporkan nya...bagaimana saya harus menerbitkan faktur pajak pengganti kah..
BalasHapusSaya Menerbitkan Faktur Pajak untuk PKP PT.P, dengan Seri..... 39 dan PT.P sudah lapor, akan tetapi pd masa yg sama pada laporan SPT saya salah input untuk PKP PT.P tsb dengan No seri yg ber beda yaitu no....40. Sedangkan Seri...39, sy input sbg PKP PT.K (PKP lain). Mohon Pencerahan bagaimana status SPT kami (Perlu pembetulan kah) dan apa yg harus kami lakukan pada Faktur Pajak untuk kedua PKP tsb? Terima kasih sebelumnya...
BalasHapusSaya Menerbitkan Faktur Pajak untuk PKP PT.P, dengan Seri..... 39 dan PT.P sudah lapor, akan tetapi pd masa yg sama pada laporan SPT saya salah input untuk PKP PT.P tsb dengan No seri yg ber beda yaitu no....40. Sedangkan Seri...39, sy input sbg PKP PT.K (PKP lain). Mohon Pencerahan bagaimana status SPT kami (Perlu pembetulan kah) dan apa yg harus kami lakukan pada Faktur Pajak untuk kedua PKP tsb? Terima kasih sebelumnya...
BalasHapusSaya Menerbitkan Faktur Pajak untuk PKP PT.P, dengan Seri..... 39 dan PT.P sudah lapor, akan tetapi pd masa yg sama pada laporan SPT saya salah input untuk PKP PT.P tsb dengan No seri yg ber beda yaitu no....40. Sedangkan Seri...39, sy input sbg PKP PT.K (PKP lain). Mohon Pencerahan bagaimana status SPT kami (Perlu pembetulan kah) dan apa yg harus kami lakukan pada Faktur Pajak untuk kedua PKP tsb? Terima kasih sebelumnya...
BalasHapusMalam. Mau bertanya
BalasHapusjika dalam penginputan e-faktur salah dalam keterangan item barang. Dan e-faktur tsb sudah di appruv dan sudah dicetak. Dan saya mau merevisi keterangan tsb. Caranya bagaimana? Mksh
e-FP yang sudah diapprove tidak bisa direvisi lagi, kecuali revisi manual melalui aplikasi PDF.
HapusSebaiknya e-FP yang salah tersebut dibuatkan faktur pajak pengganti, dengan mengklik tombol pengganti. atau faktur lama yang salah tersebut dibatalkan dan merekam faktur pajak lagi dengan nomor seri yang baru.
e-FP yang sudah diapprove tidak bisa direvisi lagi, kecuali revisi manual melalui aplikasi PDF.
BalasHapusSebaiknya e-FP yang salah tersebut dibatalkan dan merekam faktur pajak lagi dengan nomor seri yang baru
Siang,,
BalasHapusBagaimana ya cara merubah e-FP yg sudah dibayarkan dipajak tapi setelah diteliti ada kesalahan dalam penulisan di Nama Barang / Jasa Kena Pajak saja untuk Nilai tidak berubah..?
Mohon pencerahannya..
Terima kasih..
Bagaimana solusi jika faktur pajak sudah terlanjur dibayar dan ternyata ada kesalahan untuk jumlah barang dan nominal uangnya. Bagaimana cara menarik kelebihan uang dan kesalahan faktur pajaknya.
BalasHapusMohon bantuannya...
Terima kasih.
mohon solusinya ya,
BalasHapussaya terlanjur menerbitkan faktur pajak di bulan sept - des 2013 dengan pakai kode seri 010.000.13.00000001 dan seterusnya sampai dengan nomor 010.000.13.00000090 padahal saya sudah pkp juli 2013. karena sewaktu itu informasi yang kami terima, kami dapat mengajukan nomor seri faktur kalau sudah lapor 3 bulan ppn. dan akhirnya kami mengajukan nomor seri dan dapat kode aktivasi bulan januari 2014. dan sekarang, klien yang kami berikan faktur pajak pada th 2013 tersebut mendapat surat pajak karena mengkreditkan faktur pajak tidak lengkpa,.
dan solusi AR tidak lain dan tidak bukan adalah mengembalikan uang ppn klien, dan kami harus dikenakan denda 2 % dari dpp karena faktur tidak lenkap. itu jumlah yang sangat besar rekan,
saya mohon pencerahannya ya rekan, terima kasih
mohon solusinya ya,
BalasHapussaya terlanjur menerbitkan faktur pajak di bulan sept - des 2013 dengan pakai kode seri 010.000.13.00000001 dan seterusnya sampai dengan nomor 010.000.13.00000090 padahal saya sudah pkp juli 2013. karena sewaktu itu informasi yang kami terima, kami dapat mengajukan nomor seri faktur kalau sudah lapor 3 bulan ppn. dan akhirnya kami mengajukan nomor seri dan dapat kode aktivasi bulan januari 2014. dan sekarang, klien yang kami berikan faktur pajak pada th 2013 tersebut mendapat surat pajak karena mengkreditkan faktur pajak tidak lengkpa,.
dan solusi AR tidak lain dan tidak bukan adalah mengembalikan uang ppn klien, dan kami harus dikenakan denda 2 % dari dpp karena faktur tidak lenkap. itu jumlah yang sangat besar rekan,
saya mohon pencerahannya ya rekan, terima kasih
Mohon bantuannya rekan, saya menerbitkan faktur pajak pengganti untuk fp masa desember 2015 karena salah tulis, dan tgl fp pengganti tersebut menjadi januari 2016 tetapi si klien tidak mau menerimanya dgn alasan sebrang thn, klien ingin faktur pajak normal dengan tgl januari 2016, apakah boleh saya melakukan pembatalan fp tsb agar memperoleh fp normal? Mohon bantuannya rekan. Terimakasih
BalasHapusMohon bantuannya rekan, saya menerbitkan faktur pajak pengganti untuk fp masa desember 2015 karena salah tulis, dan tgl fp pengganti tersebut menjadi januari 2016 tetapi si klien tidak mau menerimanya dgn alasan sebrang thn, klien ingin faktur pajak normal dengan tgl januari 2016, apakah boleh saya melakukan pembatalan fp tsb agar memperoleh fp normal? Mohon bantuannya rekan. Terimakasih
BalasHapusapakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi?
BalasHapusBagaimana cara mengganti bulan pada faktur pajak yg sudah di print?
BalasHapusMas Bro.... semua..... ini ada contoh problem kami
BalasHapusBulan Juli 2016 kami membuat 2 Faktur Pajak. Yang 1 kode 010 dan satu lagi kode 030. Yang kode 010 dah kami bayar dan siap untuk dilaporkan, tetapi yang kode 030, rekanan masih belum membayar dan kami blm dapat tanda bukti pembayaran SSPnya.
Bulan ini kami harus laporkan pajak. Jadi pertanyaannya :
Bagemana cara membuat laporan pajak tanpa yang kode 030? dimana FP yang ini terpaksa kami tangguhkan dulu untuk laporan pembetulan nantinya.
OK Sebelumnya kami ucapkan terima kasih