Senin, 16 September 2013

Penghapusan Sangsi Administrasi Pengusaha UKM

Angin segar tampaknya didapat oleh pengusaha usaha kecil dan menengah, hal ini dikarenakan adanya penghapusan sangsi administrasi bagi jenis usaha yang diatur oleh PP 46 Tahun 2013. Penghapusan sangsi tersebut adalah penghapusan sangsi administrasi pasal 9 ayat 2a UU KUP yaitu sangsi terlambat setor berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pajak no. SE-42/PJ/2013 sangsi tersebut hanya berlaku untuk sangsi keterlambatan penyetoran masa pajak Juli - Desember 2013. Penghapusan sangsi ini sangat dibutuhkan bagi wajib pajak yang mempunyai kriteria penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013, alasannya penerbitan PP tersebut sangat singkat sehingga ada kecenderungan wajib pajak belum siap untuk melaksanakan ketentuan baru tersebut. Dengan diterbitkan surat erdaran tersebut maka sangsi administrasi bagi pengusaha yang diatur dalam PP 46 Tahun 2013 mulai berlaku efektif pada masa pajak Januari 2014.











Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009