Rabu, 20 Juni 2012

Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita (pasal 1 angka 9 UU no. 19 Tahun 2000).
Tindakan penagihan tersebut dilakukan apabila wajib pajak mempunyai utang pajak yang tidak dilunasi samapi dengan jatuh tempo. Dasar penagihan adalah utang pajak yang tercantum dalam;
1.     Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang    Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK), yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN dan PPn BM)
2.     Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB)
3.     Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB).

*) Jangka waktu penerbitan surat teguran pasal 9 PMK no. 24/PMK.03/2008 Jo. 85/PMK.03/2010:
1.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
2.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
3.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
4. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan, jangka waktu pelunasan adalah satu bulan.
5. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Proses penagihan aktif diatas tidak berlaku apabila ;
1.   Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2.  Penanggung pajak memindah tangankan barang yang diminta atau dikuasai dalam rangka penghentian atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
3. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainya;
4.   Badan usaha yang akan dibubarkan oleh Negara; atau
5.  Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (pasal 13 PMK no. 24/PMK.03/2008 Jo. 85/PMK.03/2010
dan Juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Penyampaian Surat Perintah Penagihan Pajak dilaksanakan secara langsung oleh Pejabat melalui Juru sita pajak kepada penanggung pajak. 

Penerbitan Surat Perinatah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan;
1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
2. Tanpa didahului surat teguran;
3. Sebelum jangka waktu 21 hari  sejak Surat Teguran diterbitkan; atau
4. Sebelum penerbitan Surat Paksa.



  

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009