Kamis, 17 November 2011

Proses Banding


Dalam hal permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan baPersiapan persidangan

a. Surat Uraian banding
Surat uraian banding ialah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang dilakukan oleh pemohon banding. Setelah menerima permohonan banding dengan surat banding, Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atas atas surat banding kepada terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal terima surat banding. Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung saat tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud. Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding.
Salinan Surat Uraian Banding oleh pengadilan pajak dikirim kepada pemohon banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

b. Surat Bantahan
Surat bantahan adalah surta dari pemohon banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding. Pemohon Banding dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding.
Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan. Apabila terbanding, atau pemohon banding tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding. Pemohon Banding dapat memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.

c. Penunjukan hakim
Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh majelis, Ketua Pengadilan Pajak menunjuk salah seorang Hakim sebagai Hakim ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa pengadilan Pajak.
Majelis hakim tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang kepada pihak yang bersengketa. Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding. 

  Persidangan Banding 
Persidangan banding dapat dilakukan melalui serangkaian proses pemeriksaan dengan acara biasa atau melalui pemeriksaan dengan acara cepat. Selain dalam persidangan banding, prosedur pemeriksaan biassa atau melalui pemeriksaan dengan acara cepat. Selain dalam persidangan banding, pemeriksaan dengan acara cepat juga berlaku dalam persidangan Gugantan.
Dalam persidangan, pada setiap pemeriksaan panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang membuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan. Berita Acara Sidang diatandatangani oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan pantera. 
a.  Pembukaan sidang dan pemeriksaan kelengkapan
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding. Apabila tidak lengkap dan/atau tidak jelas, maka kelengkapan dan/kejelasan dimaksud depat diberikan dalam persidangan, kecuali ketidak lengkapan atau ketidak jelasan meyangkut tidak dipenuhinya persyaratan formal pengajuan banding berikut:
  1.  Tidak memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) UU pengadilan pajak (banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak).
  2. Tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (1) UU pengadilan pajak (terhadap 1 (satu) keputusan dajukan 1 (satu) surat banding) dan pasal 36 (4) UU pengadilan pajak (banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang telah dibayar 50% (lima puluh persen)

     b. Pemanggilan para pihak
Hakim ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau pemungut untuk memberikan keterangan lisan.

                    c. Permintaan keterangan para pihak
        Hakim ketua terlebih dahulu menjelaskan masalah yang diselenggarakan kepada pihak-pihak yang   bersengketa. Majelis menanyakan kepada terbanding atau terguagat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan. Apabila majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding hadir dalam persidangan, hakim ketua meminta pemohon banding  untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak. 

                   d. Permintaan keterangan para saksi
Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, hakim ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan. Saksi yang diperintahkan oleh hakim ketua wajib dating dan tidak diwakilkan.
  
           e. Pembuktian
Dalam pasal 76 UU pengadilan pajak diatur bahwa hakim menentukan apa yang dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru yang dalam banding surat uraian banding atau bantahan atau tanggapan belum diungkapkan. Pemohon banding tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding harus diberitahukan kepada pemohon banding untuk diberi jawaban.
Berdasar pasal 69 UU pengadilan pajak alat atau bukti dapat berupa;
            -  Keterangan atau tulisan
            -  Keterangan ahli
            -  Keterangan para saksi
      -  Pengakuan para pihak pengetahuan Hakim

 Persidangan lanjutan
Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding.
Dalam hal terbanding tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding.

  Putusan Pengadilan Pajak
Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan Pangadilan Pajak diambil berdasarkan  hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh majelis, putusan pengadilan pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa;
         -  Menolak,
         - Mengabulkan,
         - Menambah pajak yang harus dibayar,
         - Membetulkan kesalahan tulis dan/atau salah hitung, dan/atau,
         - Mambatalkan.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding, atau kreasi. Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi.
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu, dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:  
-  30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding. 
                - 30 (tiga puluh) hari sejak banding diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak dapat mempunyai kekuatan hukum dank arena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila tidak puas dengan putusan pengadilan pajak pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

  Pelaksanaan Putusan
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan Pengadilan Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekertaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan diucapkan.
Putusan pengadilan pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam  jangka waktu tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

  Konsekuensi pengajuan banding
Berdasarkan pasal 27 ayat 5a UU KUP dalam hal wajib pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 3, ayat 3a, atau pasal 25 ayat 7 UU KUP, atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Ketentuan ini mengatur bahwa bagi wajib pajak yang mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga penagihan sebesar 2% (dua persen) perbulan sebagaimana diatur dalam pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak belum dibayar pada saat pengajuan keberatan. Konsekuensi dari ketentuan ini atas jumlah yang diajukan banding belum menjadi utang pajak, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan pengagihan aktif, mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan sampai dengan lelang.

   Sanksi dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
Berdasarkan pasal 27 ayat 5d UU KUP dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Banding, dan penagihan dengan surat paksa akan dilaksanakan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat ini.

Baca juga:

1 komentar:

"Terimakasih untuk berkomentar dengan baik. Mohon maaf apabila komentar tidak dibalas dengan waktu cepat karena tidak setiap saat admin on line".

Tweet to @sheva009